Daniel B

13 Juli 2022 06:38

Iklan

Daniel B

13 Juli 2022 06:38

Pertanyaan

Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

46

:

46

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

08 November 2022 02:48

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Negara.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Hubungan internasional adalah </strong>hubungan antar bangsa, kelomppok- kelompok bangsa dan masyarkat dunia, dan kekuatan-kekuatan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara berfikir dan bertindak.</p><p><strong>Hukum Internasional adalah</strong> hukum yang mengatur entitas berskala internasional.</p><p><strong>Subyek hubungan dan hukum internasional </strong>adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional dan terdiri dari negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak, hingga individu.</p><ol><li><strong>Negara adalah subjek utama hukum internasional.</strong> Negara yang dimaksud adalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.</li><li><strong>Organisasi internasional</strong> masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut dimana dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut. Contoh dari organisasi internasional yang masuk dalam subjek hukum adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa, dll.</li><li><strong>Palang Merah Internasional atau </strong><i><strong>International Committee of The Red Cross</strong></i><strong> (ICRC)</strong>. ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.</li><li><strong>Vatikan merupakan subyek hukum internasional, </strong>karena kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.</li><li><strong>Pemberontak</strong>, dalam keadaan tertentu dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa yang ditentukan oleh pihak ketiga.</li><li><strong>Individu, dalam kondisi tertentu dapat menjadi subyek hukum internasional</strong> seperti misalnya dalam Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu<br>&nbsp;</li></ol><p><strong><u>Dengan demikian, subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara.</u></strong></p>

Jawaban: Negara.

 

Pembahasan:

Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa, kelomppok- kelompok bangsa dan masyarkat dunia, dan kekuatan-kekuatan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara berfikir dan bertindak.

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional.

Subyek hubungan dan hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional dan terdiri dari negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak, hingga individu.

  1. Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang dimaksud adalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.
  2. Organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut dimana dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut. Contoh dari organisasi internasional yang masuk dalam subjek hukum adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa, dll.
  3. Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.
  4. Vatikan merupakan subyek hukum internasional, karena kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.
  5. Pemberontak, dalam keadaan tertentu dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa yang ditentukan oleh pihak ketiga.
  6. Individu, dalam kondisi tertentu dapat menjadi subyek hukum internasional seperti misalnya dalam Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu
     

Dengan demikian, subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

46

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

56

2.2

Lihat jawaban (3)