Aning A

28 Mei 2022 14:20

Iklan

Aning A

28 Mei 2022 14:20

Pertanyaan

Subjek pajak : 1. badan 2. orang pribadi 3. rumah ( bangunan ) 4. kenderaan 5. warisan yang belum dibagi Yang merupakan subjek pajak penghasilan…

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

44

:

01

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

J. Joshua

28 Mei 2022 15:38

Jawaban terverifikasi

Halo Aning, aku bantu jawab ya! Jawabannya adalah badan, orang pribadi, dan warisan yang belum dibagi. Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: 1. Orang Pribadi 2. Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu subjek pajak pengganti dari pewaris, yaitu ahli waris. Maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. 3. Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. 4. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia. Jadi, jawabannya adalah badan, orang pribadi, dan warisan yang belum dibagi. Semoga terbantu!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi