Zahra K

08 November 2023 12:36

Iklan

Zahra K

08 November 2023 12:36

Pertanyaan

Sistem otonomi daerah urusan pemerintah dibagi menjadi 3, sebutkan dan jelaskan!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

01

:

13

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

08 November 2023 22:50

Jawaban terverifikasi

<p>Sistem otonomi daerah urusan pemerintahan dibagi menjadi 3, yaitu:</p><ul><li><strong>Urusan pemerintahan wajib</strong></li></ul><p>Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><ul><li><strong>Urusan pemerintahan pilihan</strong></li></ul><p>Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan dan kemampuan daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengembangan potensi daerah, seperti pariwisata, pertanian, dan industri.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><ul><li><strong>Urusan pemerintahan pembantuan</strong></li></ul><p>Urusan pemerintahan pembantuan adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat lintas daerah atau urusan pemerintahan yang bersifat nasional.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembagian urusan pemerintahan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Namun, pembagian urusan pemerintahan ini juga harus tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>

Sistem otonomi daerah urusan pemerintahan dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Urusan pemerintahan wajib

Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.

 

 

  • Urusan pemerintahan pilihan

Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan dan kemampuan daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengembangan potensi daerah, seperti pariwisata, pertanian, dan industri.

 

 

  • Urusan pemerintahan pembantuan

Urusan pemerintahan pembantuan adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat lintas daerah atau urusan pemerintahan yang bersifat nasional.

 

Pembagian urusan pemerintahan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Namun, pembagian urusan pemerintahan ini juga harus tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Iklan

Nanda R

Community

26 Mei 2024 05:19

Jawaban terverifikasi

<p>Sistem otonomi daerah dalam urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu:</p><p><strong>Otonomi Daerah Tingkat I (Provinsi)</strong>:</p><ul><li>Provinsi merupakan unit pemerintahan daerah tingkat pertama di bawah pemerintahan pusat.</li><li>Provinsi memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam wewenang pemerintah pusat atau kabupaten/kota.</li><li>Provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan memiliki perangkat daerah yang meliputi dinas-dinas provinsi serta badan-badan lainnya.</li></ul><p><strong>Otonomi Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)</strong>:</p><ul><li>Kabupaten dan kota adalah unit pemerintahan daerah tingkat kedua di bawah provinsi.</li><li>Kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam wewenang pemerintah pusat atau provinsi.</li><li>Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan kota dipimpin oleh seorang walikota. Keduanya memiliki perangkat daerah yang terdiri dari dinas-dinas kabupaten/kota dan badan-badan lainnya.</li></ul><p><strong>Otonomi Khusus</strong>:</p><ul><li>Otonomi khusus diberikan kepada daerah-daerah tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau kekhasan tertentu yang membutuhkan perlakuan yang berbeda dalam pengaturan pemerintahannya.</li><li>Daerah yang mendapatkan otonomi khusus biasanya memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan kabupaten/kota biasa, terutama dalam mengatur urusan yang berkaitan dengan kekhasan daerah tersebut.</li><li>Contoh daerah yang memiliki otonomi khusus di Indonesia antara lain Aceh, Papua, dan Yogyakarta.</li></ul>

Sistem otonomi daerah dalam urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu:

Otonomi Daerah Tingkat I (Provinsi):

  • Provinsi merupakan unit pemerintahan daerah tingkat pertama di bawah pemerintahan pusat.
  • Provinsi memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam wewenang pemerintah pusat atau kabupaten/kota.
  • Provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan memiliki perangkat daerah yang meliputi dinas-dinas provinsi serta badan-badan lainnya.

Otonomi Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota):

  • Kabupaten dan kota adalah unit pemerintahan daerah tingkat kedua di bawah provinsi.
  • Kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam wewenang pemerintah pusat atau provinsi.
  • Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan kota dipimpin oleh seorang walikota. Keduanya memiliki perangkat daerah yang terdiri dari dinas-dinas kabupaten/kota dan badan-badan lainnya.

Otonomi Khusus:

  • Otonomi khusus diberikan kepada daerah-daerah tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau kekhasan tertentu yang membutuhkan perlakuan yang berbeda dalam pengaturan pemerintahannya.
  • Daerah yang mendapatkan otonomi khusus biasanya memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan kabupaten/kota biasa, terutama dalam mengatur urusan yang berkaitan dengan kekhasan daerah tersebut.
  • Contoh daerah yang memiliki otonomi khusus di Indonesia antara lain Aceh, Papua, dan Yogyakarta.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

rasa kebersamaan dari kegiatan gotong royong dikarenakan adanya sikap.... a merasa terbebani b individualisme c sosial tanpa pamrih d sama sama harus menanggung

107

5.0

Jawaban terverifikasi