Zahra K
08 November 2023 12:36
Iklan
Zahra K
08 November 2023 12:36
Pertanyaan
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
23
:
01
:
13
1
2
Iklan
Erwin A
Community
08 November 2023 22:50
Sistem otonomi daerah urusan pemerintahan dibagi menjadi 3, yaitu:
Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan dan kemampuan daerah. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengembangan potensi daerah, seperti pariwisata, pertanian, dan industri.
Urusan pemerintahan pembantuan adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan ini meliputi urusan pemerintahan yang bersifat lintas daerah atau urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
Pembagian urusan pemerintahan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Namun, pembagian urusan pemerintahan ini juga harus tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
26 Mei 2024 05:19
Sistem otonomi daerah dalam urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Otonomi Daerah Tingkat I (Provinsi):
Otonomi Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota):
Otonomi Khusus:
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!