Rafi C

08 Maret 2022 11:45

Iklan

Rafi C

08 Maret 2022 11:45

Pertanyaan

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dapat diselenggarakan melalui beberapa hal. Sebutkan bentuk-bentuk keikutsertaan bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tersebut!

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

14

:

03

:

29

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Z. Taqiyuddin

05 April 2022 05:57

Jawaban terverifikasi

Hai Rafi C! Kakak bantu jawab ya. Jawabannya adalah pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Simak pembahasan berikut! Hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah diatur di dalam UUD 1945. Salah satu kewajiban warga negara Indonesia adalah ikut serta dalam upaya bela negara sesuai pasal 27 ayat 3. Hal ini pun diatur lebih lanjut dalam UU No. 3 Tahun 2002. Pada pasal 9 ayat 2 UU No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara dapat dilakukan dengan 4 cara. Cara-cara tersebut adalah dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Semoga membantu ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan