Siti R

07 Juni 2022 01:38

Iklan

Siti R

07 Juni 2022 01:38

Pertanyaan

Setiap pekerja /buruh yang sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sampai 4 bulan kedua menurut pasal 93 ayat 2 UU No 13 tahun 2003, akan mendapatkan upah sebesar .....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

15

:

51

:

03

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

T. Assitant

07 Juni 2022 08:23

Jawaban terverifikasi

Berdasarkan pembahasan diatas maka jawaban yang benar adalah Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah. Pembahasan Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengenai perhitungan gaji jika pekerja mengalami sakit, dapat dilihat dalam Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah. b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah. c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah. d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. Dengan demikian, berdasarkan pembahasan diatas maka jawaban yang benar adalah untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan perbedaan ekonomi primer dan ekonomi sekunder

3

5.0

Jawaban terverifikasi