Aning A

30 Juni 2022 15:05

Iklan

Aning A

30 Juni 2022 15:05

Pertanyaan

Setelah keluarnya uu pokok perbankan no.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya uu ri no.10 tahun 1998 maka jenis perbankan dibagi menjadi .... a. bank rakyat, umum, bersama b. bank sentral, umum, perkreditan rakyat c. bank sentral. bersama, kredit rakyat d. bank umum, bersama, sentral bank e. perkreditan rakyat, bersama, umum

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

53

:

06

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Anjani

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

30 Juni 2022 16:43

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah B. Bank sentral, umum, perkreditan rakyat Berdasarkan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa jenis perbankan terdiri dari : 1. Bank Sentral Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang ada di Indonesia. Tujuan utama dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. 2. Bank Umum Bank yang memiliki tugas untuk melayani berbagai jasa bank serta menanggapi semua lapisan masyarakat. 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan maupun pedesaan. BPR tidak diizinkan untuk menyelenggarakan beberapa jenis jasa bank, misalnya pembukaan rekening giro dan ikut kliring. Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Bank sentral, umum, perkreditan rakyat.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

34

5.0

Jawaban terverifikasi