Ridho E

05 Desember 2022 12:27

Iklan

Ridho E

05 Desember 2022 12:27

Pertanyaan

Sesuai pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia menjunjung tinggi ... a. hukum dan keadilan b. kekuasaan dan partai politik c. kebebasan dan kekuasaan d. kekuatan modal pengusaha asing e. kepentingan para penguasa

Sesuai pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia menjunjung tinggi ...

a. hukum dan keadilan

b. kekuasaan dan partai politik

c. kebebasan dan kekuasaan

d. kekuatan modal pengusaha asing

e. kepentingan para penguasa

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

39

:

03


2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Ali

Master Teacher

11 Januari 2023 02:02

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban: A. Hukum dan keadila</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Isi pada pasal 1 ayat 3 adalah Indonesia adalah negara hukum, hal ini mampu kita tafsirkan bahwa sesuai anjuran aturan tersebut maka Indonesia haruslah menerupakan dan menjunjung tinggi hukum sebagai salah satu pedoman dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. tentunya hal ini diimplementasikan untuk menyikapi berbagai persoalan dengan tetap menjujung tinggi prinsip keadilan sebagai nilai luhur pancasila serta intisari dari hukum itu sendiri. &nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>penjelasan tersbut sederhananya adalah dalam semua aspek hukum haruslah dikedepankan dengan asas keadilan yang berarti penegakan hukum harus tajam ketas dan kebawah, sehingga memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi siapapun masyaralat indoensia.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi dapat kita katakan bahwa Sesuai pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia menjunjung tinggi hukum dan keadilan</p><p>&nbsp;</p>

Jawaban: A. Hukum dan keadila

 

Pembahasan:

Isi pada pasal 1 ayat 3 adalah Indonesia adalah negara hukum, hal ini mampu kita tafsirkan bahwa sesuai anjuran aturan tersebut maka Indonesia haruslah menerupakan dan menjunjung tinggi hukum sebagai salah satu pedoman dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. tentunya hal ini diimplementasikan untuk menyikapi berbagai persoalan dengan tetap menjujung tinggi prinsip keadilan sebagai nilai luhur pancasila serta intisari dari hukum itu sendiri.  

 

penjelasan tersbut sederhananya adalah dalam semua aspek hukum haruslah dikedepankan dengan asas keadilan yang berarti penegakan hukum harus tajam ketas dan kebawah, sehingga memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi siapapun masyaralat indoensia.

 

Jadi dapat kita katakan bahwa Sesuai pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia menjunjung tinggi hukum dan keadilan

 


Iklan

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!