Khathirah A

16 Maret 2022 00:46

Iklan

Khathirah A

16 Maret 2022 00:46

Pertanyaan

sejarah perusahaan jawatan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

45

:

09

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Anggriani

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

16 Maret 2022 04:24

Jawaban terverifikasi

Halo Khathirah A, kakak bantu menjawab ya :) Pembahasan Perusahaan jawatan merupakan perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Perusahaan Jawatan merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Dimana seluruh modal perusahaan jawatan dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan jawatan bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum. Namun merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang ketentuan peralihan pasal 93 dinyatakan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Perseroan (Persero). Sehingga saat ini sudah tidak ada lagi perusahaan jawatan di Indonesia. Terima kasih telah bertanya di Roboguru. Semoga penjelasan ini dapat membantu. Tetap semangat belajar dan selalu jaga kesehatan :)


Iklan

Viona S

05 Maret 2023 09:33

Sejarah perusahaan jawatan


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

102

5.0

Jawaban terverifikasi