Semesta R

31 Desember 2021 10:45

Iklan

Semesta R

31 Desember 2021 10:45

Pertanyaan

sebutkan tugas dan wewenang presiden

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

19

:

33

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Nur

11 Januari 2022 22:59

Jawaban terverifikasi

Hai Semesta, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah Tugas dan wewenang presiden dibagi menjadi dua yaitu : ○Tugas dan wewenang sebagai kepala negara adalah meliputi hal yang sifatnya seremonial dan protokoler dari agenda kenegaraan. ○Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Soal menanyakan tentang tugas dan wewenang presiden. Yuk simak penjelasan berikut. Presiden adalah jabatan seseorang sebagai kepala negara sesuai dengan UUD 1945 yang memiliki tugas dan wewenang dalam membentuk departeman-departemen yang kemudian akan melaksanakan tugas dalam kekuasaan pemerintahan. Tugas dan wewenang Presiden dibagi menjadi dua, yakni sebagai kepala negara dan kepala kepemerintahan. Tugas dan wewenang sebagai kepala negara adalah meliputi hal yang sifatnya seremonial dan protokoler dari agenda kenegaraan. Jadi mirip seperti kewenangan kaisar, raja atau ratu tetapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan mengenai pelaksaan Undang-Undang demi terselenggarakan kemauan negara demokrasi, kemauan negara yang dinyatakan melalui badan pembentuk Undang-Undang. Berdasarkan penjelasan di atas, maka tugas dan wewenang presiden adalah >> Tugas dan wewenang presiden dibagi menjadi dua yaitu : ○Tugas dan wewenang sebagai kepala negara adalah meliputi hal yang sifatnya seremonial dan protokoler dari agenda kenegaraan. ○Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

69

3.5

Jawaban terverifikasi