Dwi W

20 Januari 2022 01:36

Iklan

Dwi W

20 Januari 2022 01:36

Pertanyaan

sebutkan subjek pph

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

05

:

46

:

33

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

O. Yohana

Mahasiswa/Alumni Universitas Jenderal Soedirman

28 Januari 2022 06:40

Jawaban terverifikasi

Halo Dwi W, Kakak bantu jawab ya :) Jawaban: Subjek PPh (Pajak Penghasilan) adalah wajib pajak orang pribadi, badan, hasil warisan yang belum dibagi, dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). Penjelasan: Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan pasal 21 dengan pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut merupakan subjek dari PPh: 1. Orang pribadi 2. Badan usaha 3. Hasil warisan yang belum dibagi 4. BUT (Bentuk Usaha Tetap) Jadi, subjek PPh (Pajak Penghasilan) adalah wajib pajak orang pribadi, badan, hasil warisan yang belum dibagi, dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). Semoga membantu Dwi W, semangat :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan perbedaan ekonomi primer dan ekonomi sekunder

3

5.0

Jawaban terverifikasi