AHRIL M

28 Januari 2023 08:25

Iklan

Iklan

AHRIL M

28 Januari 2023 08:25

Pertanyaan

Sebutkan sebab orang tua dapat mencabut hibah yang diberikan kepada anaknya


25

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Meanazwa M

28 Januari 2023 16:05

Jawaban terverifikasi

<p>Orang tua dapat mencabut hibah yang diberikan kepada anaknya karena beberapa alasan, di antaranya:</p><ol><li>Adanya perubahan keadaan yang menyebabkan orang tua kesulitan finansial.</li><li>Adanya perubahan hubungan antara orang tua dan anak yang menyebabkan orang tua merasa tidak nyaman untuk tetap memberikan hibah.</li><li>Adanya perubahan dalam keputusan orang tua mengenai masa depan anaknya.</li><li>Adanya perubahan dalam keadaan hukum yang mengakibatkan hibah tidak lagi sah atau tidak dapat dilakukan.</li><li>Adanya perubahan dalam keadaan kesehatan orang tua yang menyebabkan orang tua tidak dapat lagi mengelola harta yang diberikan.</li><li>Adanya perubahan dalam keputusan orang tua mengenai pembagian harta yang ada di keluarga.</li></ol>

Orang tua dapat mencabut hibah yang diberikan kepada anaknya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Adanya perubahan keadaan yang menyebabkan orang tua kesulitan finansial.
  2. Adanya perubahan hubungan antara orang tua dan anak yang menyebabkan orang tua merasa tidak nyaman untuk tetap memberikan hibah.
  3. Adanya perubahan dalam keputusan orang tua mengenai masa depan anaknya.
  4. Adanya perubahan dalam keadaan hukum yang mengakibatkan hibah tidak lagi sah atau tidak dapat dilakukan.
  5. Adanya perubahan dalam keadaan kesehatan orang tua yang menyebabkan orang tua tidak dapat lagi mengelola harta yang diberikan.
  6. Adanya perubahan dalam keputusan orang tua mengenai pembagian harta yang ada di keluarga.

Iklan

Iklan

Made A

29 Januari 2023 04:38

Jawaban terverifikasi

Syarat diperbolehkannya mengambil kembali atau membatalkan pemberian seorang bapak kepada anaknya jika – tidak berkaitan dengan hak lazim/tetap – anak (yang menerima pemberian) bukan seorang hamba sahaya,karena harta hamba sahaya adalah milik sayidnya.- pemberian itu berupa ‘Ain (seperti lahan atau tempat dll) bukan berupa hutang.- pemberian itu belum pernah lepas dari tangan si anak,walaupun sempat lepas namun kembali lagi (si anak menerima pemberian dari bapak,kemudian pemberian itu di gadaikan contohnya,kemudian dilunasi sehingga pemberian itu kembali ke tangan si anak).Dan berbeda Jika pemberian itu adalah hasil dari Nadzar,maka menurut kaol mu’tamad tidak boleh dibatalkan?diambil kembali. Melihat keterangan diatas,maka dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan kedua: tidak disyaratkan bagi bapak atas izin si anak ketika membatalkan atau mengambil kembali pemberiannya. Wallahu A’lam


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ibrah adalah

272

5.0

Jawaban terverifikasi