Rania C

07 Juni 2022 14:35

Iklan

Rania C

07 Juni 2022 14:35

Pertanyaan

Sebutkan lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

56

:

00

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

12 Juni 2022 04:04

Jawaban terverifikasi

Pemakzulan presiden sama halnya dengan penggulingan presiden, lembaga terlibat DPR, MK, MPR. Terkait alasan dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”), Pasal 7A UUD 1945 mengatur sebagai berikut : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dari bunyi pasal di atas, dapat simpulkan bahwa pemberhentian presiden oleh MPR dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Hamdan Zoelva dalam buku Impeachment Presiden (hal. 51) mengemukakan dua alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu: -Melakukan pelanggaran hukum berupa: -Penghianatan terhadap negara; -Korupsi; -Penyuapan; -Tindak pidana berat lainnya; atau -Perbuatan tercela. T-erbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Berikut mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden: 1. Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 2. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Jadi, Pemakzulan presiden sama halnya dengan penggulingan presiden, lembaga terlibat DPR, MK, MPR.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

34

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

20

2.2

Lihat jawaban (3)