Mumuh S

01 Januari 2022 16:34

Iklan

Mumuh S

01 Januari 2022 16:34

Pertanyaan

Sebutkan kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan Bank Perkreditan Rakyat!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

58

:

30

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Ilahiyyah

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

11 Januari 2022 14:36

Jawaban terverifikasi

Halo Mumuh, Kakak bantu jawab ya :) Jwaban yang tepat pada soal diatas adalah terdapat lima Kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana yang telah disebutkan pada pembahasan. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ada kegiatan usaha yang boleh dilakukan Bank Umum tetapi untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR tidak diperbolehkan. Kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu : 1. Menerima simpanan berupa giro 2. Melakukan usaha asuransi 3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 4. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concernt terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. 5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam usaha BPR. Jadi, terdapat lima Kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana yang telah disebutkan pada pembahasan. Semoga membantu Mumuh, have a nice day!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

46

5.0

Jawaban terverifikasi