Padmasanti A

19 September 2024 14:43

Iklan

Padmasanti A

19 September 2024 14:43

Pertanyaan

SEBUTKAN HASIL AMANDEMEN KETIGA UUD 1945 BESERTA PASAL SEBELUM AMANDEMEN DAN SESUDAH AMANDEMEN. BERIKAN PENJELASAN LENGKAP PERUBAHAN SETIAP PASAL!

SEBUTKAN HASIL AMANDEMEN KETIGA UUD 1945 BESERTA PASAL SEBELUM AMANDEMEN DAN SESUDAH AMANDEMEN. BERIKAN PENJELASAN LENGKAP PERUBAHAN SETIAP PASAL!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

04

:

56

Klaim

48

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

20 September 2024 00:17

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Amandemen Ketiga UUD 1945</strong> dilakukan pada tanggal <strong>9 November 2001</strong> oleh MPR RI. Amandemen ini memperkenalkan sejumlah perubahan besar dalam UUD 1945 yang memperkuat sistem demokrasi, memperjelas hak-hak warga negara, dan memperbaiki struktur pemerintahan.</p><p>Berikut adalah <strong>hasil amandemen ketiga</strong> UUD 1945, termasuk <strong>pasal-pasal sebelum dan sesudah amandemen</strong>, serta <strong>penjelasan lengkap setiap perubahan</strong>:</p><p>1. <strong>Pasal 1 Ayat 2</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Amandemen ini mengubah penekanan dari MPR sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat, menjadi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh MPR, tetapi juga oleh lembaga-lembaga negara lainnya yang ditentukan oleh konstitusi.</li></ul><p>2. <strong>Pasal 3</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUD, mengangkat Presiden, dan menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>Ayat (1): "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."</li><li>Ayat (2): "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden."</li><li>Ayat (3): "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Amandemen ini mengurangi kekuasaan MPR, terutama dalam hal pengangkatan Presiden. Presiden tidak lagi diangkat oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat. MPR hanya berwenang untuk mengubah UUD dan memberhentikan Presiden dalam kasus pelanggaran konstitusi.</li></ul><p>3. <strong>Pasal 6 Ayat 1</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden ialah orang Indonesia asli."</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Perubahan ini memperluas definisi tentang siapa yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak hanya "orang Indonesia asli," tetapi menekankan status kewarganegaraan sejak lahir dan kemampuan fisik dan mental.</li></ul><p>4. <strong>Pasal 6A</strong></p><ul><li><strong>Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.</strong></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>Ayat (1): "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."</li><li>Ayat (2): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."</li><li>Ayat (3): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."</li><li>Ayat (4): "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, diadakan pemilihan umum putaran kedua antara dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum putaran pertama, yang diadakan sesuai dengan ketentuan lebih lanjut oleh undang-undang."</li><li>Ayat (5): "Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Pasal ini menegaskan sistem pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden dipilih oleh MPR. Amandemen ini memperkuat asas demokrasi dengan memberikan rakyat kekuasaan langsung untuk memilih pemimpin negara.</li></ul><p>5. <strong>Pasal 7</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Perubahan ini membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal dua periode (10 tahun). Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kekuasaan yang terlalu lama pada satu individu, memperkuat prinsip demokrasi dan sirkulasi kepemimpinan.</li></ul><p>6. <strong>Pasal 7A</strong></p><ul><li><strong>Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.</strong></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Pasal ini memberikan mekanisme hukum yang jelas untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menekankan akuntabilitas pemimpin negara selama masa jabatannya.</li></ul><p>7. <strong>Pasal 7B</strong></p><ul><li><strong>Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.</strong></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>Ayat (1): "Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Pasal ini merinci prosedur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui usulan DPR dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.</li></ul><p><strong>Kesimpulan</strong></p><p>Amandemen ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penguatan sistem demokrasi, terutama melalui perubahan terkait pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, pembatasan masa jabatan Presiden, serta pembentukan prosedur yang lebih jelas dalam pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.</p>

Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan pada tanggal 9 November 2001 oleh MPR RI. Amandemen ini memperkenalkan sejumlah perubahan besar dalam UUD 1945 yang memperkuat sistem demokrasi, memperjelas hak-hak warga negara, dan memperbaiki struktur pemerintahan.

Berikut adalah hasil amandemen ketiga UUD 1945, termasuk pasal-pasal sebelum dan sesudah amandemen, serta penjelasan lengkap setiap perubahan:

1. Pasal 1 Ayat 2

  • Sebelum amandemen:
    • "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
  • Sesudah amandemen:
    • "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
  • Penjelasan: Amandemen ini mengubah penekanan dari MPR sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat, menjadi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh MPR, tetapi juga oleh lembaga-lembaga negara lainnya yang ditentukan oleh konstitusi.

2. Pasal 3

  • Sebelum amandemen:
    • MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUD, mengangkat Presiden, dan menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
  • Sesudah amandemen:
    • Ayat (1): "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
    • Ayat (2): "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden."
    • Ayat (3): "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."
  • Penjelasan: Amandemen ini mengurangi kekuasaan MPR, terutama dalam hal pengangkatan Presiden. Presiden tidak lagi diangkat oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat. MPR hanya berwenang untuk mengubah UUD dan memberhentikan Presiden dalam kasus pelanggaran konstitusi.

3. Pasal 6 Ayat 1

  • Sebelum amandemen:
    • "Presiden ialah orang Indonesia asli."
  • Sesudah amandemen:
    • "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
  • Penjelasan: Perubahan ini memperluas definisi tentang siapa yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak hanya "orang Indonesia asli," tetapi menekankan status kewarganegaraan sejak lahir dan kemampuan fisik dan mental.

4. Pasal 6A

  • Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.
  • Sesudah amandemen:
    • Ayat (1): "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
    • Ayat (2): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
    • Ayat (3): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
    • Ayat (4): "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, diadakan pemilihan umum putaran kedua antara dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum putaran pertama, yang diadakan sesuai dengan ketentuan lebih lanjut oleh undang-undang."
    • Ayat (5): "Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang."
  • Penjelasan: Pasal ini menegaskan sistem pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden dipilih oleh MPR. Amandemen ini memperkuat asas demokrasi dengan memberikan rakyat kekuasaan langsung untuk memilih pemimpin negara.

5. Pasal 7

  • Sebelum amandemen:
    • "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
  • Sesudah amandemen:
    • "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
  • Penjelasan: Perubahan ini membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal dua periode (10 tahun). Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kekuasaan yang terlalu lama pada satu individu, memperkuat prinsip demokrasi dan sirkulasi kepemimpinan.

6. Pasal 7A

  • Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.
  • Sesudah amandemen:
    • "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
  • Penjelasan: Pasal ini memberikan mekanisme hukum yang jelas untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menekankan akuntabilitas pemimpin negara selama masa jabatannya.

7. Pasal 7B

  • Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.
  • Sesudah amandemen:
    • Ayat (1): "Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
  • Penjelasan: Pasal ini merinci prosedur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui usulan DPR dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Kesimpulan

Amandemen ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penguatan sistem demokrasi, terutama melalui perubahan terkait pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, pembatasan masa jabatan Presiden, serta pembentukan prosedur yang lebih jelas dalam pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Ciri-ciri UUD 1945 pada masa orde lama/demokrasi terpimpin?

1

3.0

Jawaban terverifikasi

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

6

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan