Padmasanti A

19 September 2024 14:43

Iklan

Padmasanti A

19 September 2024 14:43

Pertanyaan

SEBUTKAN HASIL AMANDEMEN KETIGA UUD 1945 BESERTA PASAL SEBELUM AMANDEMEN DAN SESUDAH AMANDEMEN. BERIKAN PENJELASAN LENGKAP PERUBAHAN SETIAP PASAL!

SEBUTKAN HASIL AMANDEMEN KETIGA UUD 1945 BESERTA PASAL SEBELUM AMANDEMEN DAN SESUDAH AMANDEMEN. BERIKAN PENJELASAN LENGKAP PERUBAHAN SETIAP PASAL!

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

02

:

05

:

16

:

48

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

20 September 2024 00:17

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Amandemen Ketiga UUD 1945</strong> dilakukan pada tanggal <strong>9 November 2001</strong> oleh MPR RI. Amandemen ini memperkenalkan sejumlah perubahan besar dalam UUD 1945 yang memperkuat sistem demokrasi, memperjelas hak-hak warga negara, dan memperbaiki struktur pemerintahan.</p><p>Berikut adalah <strong>hasil amandemen ketiga</strong> UUD 1945, termasuk <strong>pasal-pasal sebelum dan sesudah amandemen</strong>, serta <strong>penjelasan lengkap setiap perubahan</strong>:</p><p>1. <strong>Pasal 1 Ayat 2</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Amandemen ini mengubah penekanan dari MPR sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat, menjadi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh MPR, tetapi juga oleh lembaga-lembaga negara lainnya yang ditentukan oleh konstitusi.</li></ul><p>2. <strong>Pasal 3</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUD, mengangkat Presiden, dan menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>Ayat (1): "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."</li><li>Ayat (2): "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden."</li><li>Ayat (3): "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Amandemen ini mengurangi kekuasaan MPR, terutama dalam hal pengangkatan Presiden. Presiden tidak lagi diangkat oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat. MPR hanya berwenang untuk mengubah UUD dan memberhentikan Presiden dalam kasus pelanggaran konstitusi.</li></ul><p>3. <strong>Pasal 6 Ayat 1</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden ialah orang Indonesia asli."</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Perubahan ini memperluas definisi tentang siapa yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak hanya "orang Indonesia asli," tetapi menekankan status kewarganegaraan sejak lahir dan kemampuan fisik dan mental.</li></ul><p>4. <strong>Pasal 6A</strong></p><ul><li><strong>Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.</strong></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>Ayat (1): "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."</li><li>Ayat (2): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."</li><li>Ayat (3): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."</li><li>Ayat (4): "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, diadakan pemilihan umum putaran kedua antara dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum putaran pertama, yang diadakan sesuai dengan ketentuan lebih lanjut oleh undang-undang."</li><li>Ayat (5): "Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Pasal ini menegaskan sistem pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden dipilih oleh MPR. Amandemen ini memperkuat asas demokrasi dengan memberikan rakyat kekuasaan langsung untuk memilih pemimpin negara.</li></ul><p>5. <strong>Pasal 7</strong></p><ul><li><strong>Sebelum amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."</li></ul></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Perubahan ini membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal dua periode (10 tahun). Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kekuasaan yang terlalu lama pada satu individu, memperkuat prinsip demokrasi dan sirkulasi kepemimpinan.</li></ul><p>6. <strong>Pasal 7A</strong></p><ul><li><strong>Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.</strong></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Pasal ini memberikan mekanisme hukum yang jelas untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menekankan akuntabilitas pemimpin negara selama masa jabatannya.</li></ul><p>7. <strong>Pasal 7B</strong></p><ul><li><strong>Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.</strong></li><li><strong>Sesudah amandemen</strong>:<ul><li>Ayat (1): "Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."</li></ul></li><li><strong>Penjelasan</strong>: Pasal ini merinci prosedur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui usulan DPR dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.</li></ul><p><strong>Kesimpulan</strong></p><p>Amandemen ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penguatan sistem demokrasi, terutama melalui perubahan terkait pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, pembatasan masa jabatan Presiden, serta pembentukan prosedur yang lebih jelas dalam pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.</p>

Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan pada tanggal 9 November 2001 oleh MPR RI. Amandemen ini memperkenalkan sejumlah perubahan besar dalam UUD 1945 yang memperkuat sistem demokrasi, memperjelas hak-hak warga negara, dan memperbaiki struktur pemerintahan.

Berikut adalah hasil amandemen ketiga UUD 1945, termasuk pasal-pasal sebelum dan sesudah amandemen, serta penjelasan lengkap setiap perubahan:

1. Pasal 1 Ayat 2

  • Sebelum amandemen:
    • "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
  • Sesudah amandemen:
    • "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
  • Penjelasan: Amandemen ini mengubah penekanan dari MPR sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat, menjadi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh MPR, tetapi juga oleh lembaga-lembaga negara lainnya yang ditentukan oleh konstitusi.

2. Pasal 3

  • Sebelum amandemen:
    • MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUD, mengangkat Presiden, dan menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
  • Sesudah amandemen:
    • Ayat (1): "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
    • Ayat (2): "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden."
    • Ayat (3): "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."
  • Penjelasan: Amandemen ini mengurangi kekuasaan MPR, terutama dalam hal pengangkatan Presiden. Presiden tidak lagi diangkat oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat. MPR hanya berwenang untuk mengubah UUD dan memberhentikan Presiden dalam kasus pelanggaran konstitusi.

3. Pasal 6 Ayat 1

  • Sebelum amandemen:
    • "Presiden ialah orang Indonesia asli."
  • Sesudah amandemen:
    • "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
  • Penjelasan: Perubahan ini memperluas definisi tentang siapa yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak hanya "orang Indonesia asli," tetapi menekankan status kewarganegaraan sejak lahir dan kemampuan fisik dan mental.

4. Pasal 6A

  • Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.
  • Sesudah amandemen:
    • Ayat (1): "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
    • Ayat (2): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
    • Ayat (3): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
    • Ayat (4): "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, diadakan pemilihan umum putaran kedua antara dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum putaran pertama, yang diadakan sesuai dengan ketentuan lebih lanjut oleh undang-undang."
    • Ayat (5): "Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang."
  • Penjelasan: Pasal ini menegaskan sistem pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden dipilih oleh MPR. Amandemen ini memperkuat asas demokrasi dengan memberikan rakyat kekuasaan langsung untuk memilih pemimpin negara.

5. Pasal 7

  • Sebelum amandemen:
    • "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
  • Sesudah amandemen:
    • "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
  • Penjelasan: Perubahan ini membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal dua periode (10 tahun). Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kekuasaan yang terlalu lama pada satu individu, memperkuat prinsip demokrasi dan sirkulasi kepemimpinan.

6. Pasal 7A

  • Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.
  • Sesudah amandemen:
    • "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
  • Penjelasan: Pasal ini memberikan mekanisme hukum yang jelas untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menekankan akuntabilitas pemimpin negara selama masa jabatannya.

7. Pasal 7B

  • Pasal ini tidak ada sebelum amandemen.
  • Sesudah amandemen:
    • Ayat (1): "Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
  • Penjelasan: Pasal ini merinci prosedur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui usulan DPR dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Kesimpulan

Amandemen ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penguatan sistem demokrasi, terutama melalui perubahan terkait pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, pembatasan masa jabatan Presiden, serta pembentukan prosedur yang lebih jelas dalam pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan