Chyntia S

04 Februari 2022 07:39

Iklan

Chyntia S

04 Februari 2022 07:39

Pertanyaan

Sebutkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam penanggulangan bencana!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

04

:

46

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Aldin

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

11 Februari 2022 15:48

Jawaban terverifikasi

Halo Chyntia, kakak bantu jawab ya :) Jawabannya adalah mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana. Berikut adalah penjelasannya ya. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulanan bencana diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan hak sebagai berikut : - Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, - Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, - Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan penanggulangan bencana, - Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, - Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), - Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Sedangkan, kewajiban masyarakat sebagai berikut : - Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, - Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, - Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, - Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Jadi, dapat disimpulkan bahwa mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana merupakan hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana. Semoga membantu ya!


Iklan

N. Ma'Rifati

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

07 Februari 2022 05:37

Halo Chyntia, kakak bantu jawab yaa. Salah satu hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana adalah mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana. Berikut adalah penjelasannya. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulanan bencana tercantum pada UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Adapun hak masyarakat dalam hal tersebut yakni: (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan penanggulangan bencana, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Sementara itu, kewajiban masyarakat dalam hal tersebut yakni: (1) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, (2) Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, (3) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, (4) Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penaggulangan bencana. Jadi, dapat disimpulkan bahwa salah satu hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana adalah mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana. Semoga membantu ya!


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

indonesia merupakan negara yang sangat subur yang mana sektor pertanian sangat berpotensi untuk menjadi pendorong kemajuan nasional, namun saaat ini sektor agrikutur masih mengalami banyak hambatan, jelaskan yang menjadi penghambat perkembangan agrikultur di indonesia

43

3.7

Jawaban terverifikasi