Sarah S

10 Mei 2022 06:36

Iklan

Sarah S

10 Mei 2022 06:36

Pertanyaan

Sebutkan dua bentuk sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

35

:

55

Klaim

4

4

Jawaban terverifikasi

Iklan

V. Harmiliantika

18 Mei 2022 06:00

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat yaitu Sikap kritis terhadap peraturan perundangan-undangan : 1. Mengajukan saran kepada lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut. 2. Menyalurkan aspirasi kepada lembaga rakyat. Yuk simak penjelasan berikut ini! Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Sikap kritis terhadap peraturan perundangan-undangan : 1. Mengajukan saran kepada lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut. 2. Menyalurkan aspirasi kepada lembaga rakyat. Jadi, jawaban dari pertanyaan diatas adalah Sikap kritis terhadap peraturan perundangan-undangan : 1. Mengajukan saran kepada lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut. 2. Menyalurkan aspirasi kepada lembaga rakyat.


Netti M

04 Desember 2023 22:47

Emang itu sikap kritis ya???

Iklan

Irawan S

09 Oktober 2022 04:18

Suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologia apabila...


Fitri B

21 November 2023 04:37

Bentuk sikap kritis terhadap perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat adalah


Fitri B

21 November 2023 04:38

Untuk menjalankan undang-undang presiden membuat a keputusan presiden b peraturan pemerintah c perpu d instruksi presiden


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

15

3.5

Jawaban terverifikasi