Dewi J

20 Maret 2020 12:18

Iklan

Dewi J

20 Maret 2020 12:18

Pertanyaan

sebutkan dua bentuk perusahaan negara.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

37

:

50

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Ramadhani

Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga

21 Januari 2022 18:17

Jawaban terverifikasi

Halo Dewi, saya bantu jawab ya. Jawaban: Badan usaha negara berbentuk perseroan (Persero) dan bana usaha umum (Perum). Pembahasan: Perusahaan negara merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh negara. Bentuk perusahaan negara berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No19 Tahun 2003 menjelaskan terdapat 2 bentuk perusahaan negara, yaitu Persero dan Perum. Persero adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh pemerintah dan sebagiannya dimiliki swasta, Contoh dari Persero adalah Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT KAI). Sedangkan Perum adalah badan usaha yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah, contohnya adalah Perum Damri. Jadi, 2 bentuk perusahaan negara adalah Persero dan Perum. Semoga membantu dan terima kasih sudah bertanya. Tetap semangat belajar!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Tuliskan batas laut Pulau Jawa!

10

3.0

Jawaban terverifikasi