Putri D

24 Desember 2021 05:55

Iklan

Putri D

24 Desember 2021 05:55

Pertanyaan

Sebutkan dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan nasional!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

51

:

48

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Y. Yusrijal

Mahasiswa/Alumni Universitas Serambi Mekkah

02 Januari 2022 09:50

Jawaban terverifikasi

Hallo Putri D, Jawaban tersebut di dalam pembahasan di bawah Pembahasan. Lembaga peradilan menjadi lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Lembaga peradilan dibentuk untuk membantu rakyat dalam mencari keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Lembaga peradilan ni dipegang sepenuhnya oleh kekuasaan kehakiman, di mana di Indonesia kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dasar hukum dari terbentuknya lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, yaitu: 1. Pacasila terutama sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 2. UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat 2 dab ayat 3. 3. UU RI No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak. 4. UU RI No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. 5. UU RI No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. 6. UU RI No.14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak 7. UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 8. UU RI No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 9. UU RI No.8 Tahun 2004 renrang perubahan atas UU RI No.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum. 10. UU RI No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.5 Tahun 1986 tentang peradilan agama 11. UU RI No.9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. 12. UU RI No.3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 13. UU RI No.46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi. 14 UU RI No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. 15. UU RI No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum. 16. UU RI No.50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.5 Tahun 1989 tentang peradilan agama. 17. UU RI No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.7 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. 18. UU RI No.8 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi pedoman bagi lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasan kehakiman. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut sudah di sebutkan dalam pembahasan di atas. Semoga Jawaban Membantu :)


Iklan

Aris A

01 Desember 2022 01:00

yang merupakan dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan di Indonesia kecuali


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

19

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

18

2.2

Lihat jawaban (3)