Areta J

16 November 2024 03:08

Iklan

Areta J

16 November 2024 03:08

Pertanyaan

sebutkan dasar hukum menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara

sebutkan dasar hukum menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

38

:

37

Klaim

7

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Tyrannosaurus T

16 November 2024 15:21

Jawaban terverifikasi

<p><strong>1. UUD 1945</strong></p><ul><li><strong>Pasal 28E ayat (3):</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”</i></p><ul><li><strong>Pasal 28F:</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”</i></p><p><strong>Penjelasan:</strong> Pasal-pasal ini menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, asalkan tidak melanggar hukum atau mengganggu hak orang lain.</p><p><strong>2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</strong></p><ul><li><strong>Pasal 23 ayat (2):</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”</i></p><p><strong>3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum</strong></p><ul><li><strong>Pasal 1 ayat (1):</strong></li></ul><p><i>“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”</i></p><ul><li>UU ini mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, agar tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.</li></ul><p><strong>4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)</strong></p><ul><li><strong>Pasal 19:</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa batasan wilayah.”</i></p><p><strong>Penjelasan:</strong> Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga mengakui DUHAM sebagai landasan moral dalam menjamin kebebasan berpendapat.</p><p><strong>Catatan Penting</strong></p><p>Kemerdekaan berpendapat di Indonesia dijamin, tetapi dibatasi oleh aturan yang melindungi kepentingan publik, nilai moral, dan keamanan nasional. Misalnya:</p><ul><li>Tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian (UU ITE).</li><li>Harus menjaga ketertiban umum (UU Nomor 9 Tahun 1998).</li></ul><p>Hak ini juga harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.</p><p>&nbsp;</p>

1. UUD 1945

  • Pasal 28E ayat (3):

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  • Pasal 28F:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Penjelasan: Pasal-pasal ini menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, asalkan tidak melanggar hukum atau mengganggu hak orang lain.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Pasal 23 ayat (2):

“Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

  • Pasal 1 ayat (1):

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

  • UU ini mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, agar tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

  • Pasal 19:

“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa batasan wilayah.”

Penjelasan: Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga mengakui DUHAM sebagai landasan moral dalam menjamin kebebasan berpendapat.

Catatan Penting

Kemerdekaan berpendapat di Indonesia dijamin, tetapi dibatasi oleh aturan yang melindungi kepentingan publik, nilai moral, dan keamanan nasional. Misalnya:

  • Tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian (UU ITE).
  • Harus menjaga ketertiban umum (UU Nomor 9 Tahun 1998).

Hak ini juga harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.

 


Iklan

Rendi R

Community

27 November 2024 12:21

Jawaban terverifikasi

<p>Dasar hukum yang menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukumnya:</p><p><strong>1. UUD 1945</strong></p><ul><li><strong>Pasal 28E ayat (3):</strong><br>"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."</li><li><strong>Pasal 28F:</strong><br>"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."</li></ul><p><strong>2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</strong></p><ul><li><strong>Pasal 23 ayat (2):</strong><br>"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."</li></ul><p><strong>3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum</strong></p><ul><li><strong>Pasal 1 ayat (1):</strong><br>"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."</li></ul><p><strong>4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)</strong></p><p>Meskipun bukan undang-undang nasional, prinsip ini diakui secara internasional dan diakomodasi dalam hukum nasional:</p><ul><li><strong>Pasal 19 DUHAM:</strong><br>"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi."</li></ul><p><strong>Kesimpulan:</strong></p><p>Kemerdekaan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan UU khusus terkait kebebasan berekspresi, yang semuanya memberikan landasan hukum untuk melindungi hak ini bagi setiap warga negara.</p>

Dasar hukum yang menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukumnya:

1. UUD 1945

  • Pasal 28E ayat (3):
    "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
  • Pasal 28F:
    "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Pasal 23 ayat (2):
    "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

  • Pasal 1 ayat (1):
    "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Meskipun bukan undang-undang nasional, prinsip ini diakui secara internasional dan diakomodasi dalam hukum nasional:

  • Pasal 19 DUHAM:
    "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi."

Kesimpulan:

Kemerdekaan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan UU khusus terkait kebebasan berekspresi, yang semuanya memberikan landasan hukum untuk melindungi hak ini bagi setiap warga negara.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kapan kemerdekaan Indonesia di akui oleh PBB secara de facto

9

0.0

Jawaban terverifikasi