Areta J
16 November 2024 03:08
Iklan
Areta J
16 November 2024 03:08
Pertanyaan
sebutkan dasar hukum menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
14
:
38
:
37
7
2
Iklan
Tyrannosaurus T
16 November 2024 15:21
1. UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Penjelasan: Pasal-pasal ini menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, asalkan tidak melanggar hukum atau mengganggu hak orang lain.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa batasan wilayah.”
Penjelasan: Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga mengakui DUHAM sebagai landasan moral dalam menjamin kebebasan berpendapat.
Catatan Penting
Kemerdekaan berpendapat di Indonesia dijamin, tetapi dibatasi oleh aturan yang melindungi kepentingan publik, nilai moral, dan keamanan nasional. Misalnya:
Hak ini juga harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.
· 0.0 (0)
Iklan
Rendi R
Community
27 November 2024 12:21
Dasar hukum yang menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukumnya:
1. UUD 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Meskipun bukan undang-undang nasional, prinsip ini diakui secara internasional dan diakomodasi dalam hukum nasional:
Kesimpulan:
Kemerdekaan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan UU khusus terkait kebebasan berekspresi, yang semuanya memberikan landasan hukum untuk melindungi hak ini bagi setiap warga negara.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!