A B

26 Mei 2023 03:05

Iklan

A B

26 Mei 2023 03:05

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan ketentuan umum transaksi Repo dengan Bank Indonesia!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

52

:

28

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Sulthan R

26 Mei 2023 03:26

Jawaban terverifikasi

<p><br>Transaksi Repo (Repurchase Agreement) adalah suatu bentuk transaksi jangka pendek antara Bank Indonesia (BI) sebagai pemberi pinjaman dan bank komersial sebagai peminjam. Transaksi Repo ini memiliki ketentuan umum yang mengatur tata cara dan syarat-syarat pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa ketentuan umum transaksi Repo dengan Bank Indonesia:</p><p>&nbsp;</p><p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Subjek Transaksi: Transaksi Repo dapat dilakukan oleh bank umum, bank persepsi, dan lembaga selain bank yang memiliki izin khusus dari Bank Indonesia untuk melakukan transaksi Repo.</p><p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Instrumen yang Diperdagangkan: Transaksi Repo melibatkan instrumen keuangan berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.</p><p>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jangka Waktu: Transaksi Repo dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara satu hari sampai dengan satu tahun. Namun, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan jangka waktu transaksi Repo yang spesifik.</p><p>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pemberian Pinjaman: Bank Indonesia memberikan pinjaman kepada bank komersial dengan menggunakan SBN sebagai jaminan. Bank komersial akan menyepakati tanggal pengembalian pinjaman beserta bunga yang telah ditetapkan.</p><p>5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bunga Pinjaman: Bunga yang dikenakan dalam transaksi Repo ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu. Bunga ini biasanya disebut sebagai "Suku Bunga Operasi Pasar Terbuka" dan digunakan untuk mengendalikan suku bunga pasar uang secara keseluruhan.</p><p>6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penjaminan: Dalam transaksi Repo, SBN yang digunakan sebagai jaminan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini mencakup jenis, rating, tenor, dan lain-lain.</p><p>7.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Margin dan Penyimpangan: Bank Indonesia memiliki kebijakan mengenai margin dan penyimpangan tertentu pada nilai jaminan dalam transaksi Repo. Jika nilai jaminan tersebut melebihi batas yang ditentukan, bank komersial harus menambahkan jaminan tambahan atau membayar sebagian pinjaman.</p><p>8.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penyelesaian Transaksi: Transaksi Repo diselesaikan secara tunai melalui sistem pembayaran yang dioperasikan oleh Bank Indonesia. Setelah jangka waktu pinjaman berakhir, bank komersial membayar pokok pinjaman beserta bunga yang disepakati, dan SBN yang dijadikan jaminan akan dikembalikan.</p><p>9.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perubahan Aturan: Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam transaksi Repo sesuai dengan kebijakan dan keadaan pasar yang berlaku.</p><p>&nbsp;</p><p>Transaksi Repo dengan Bank Indonesia memiliki peran penting dalam kebijakan moneter dan pengelolaan likuiditas di pasar keuangan. Dengan menggunakan instrumen SBN sebagai jaminan, Bank Indonesia dapat mengatur suku bunga pasar uang dan mempengaruhi kondisi likuiditas di sektor perbankan.</p><p>&nbsp;</p>


Transaksi Repo (Repurchase Agreement) adalah suatu bentuk transaksi jangka pendek antara Bank Indonesia (BI) sebagai pemberi pinjaman dan bank komersial sebagai peminjam. Transaksi Repo ini memiliki ketentuan umum yang mengatur tata cara dan syarat-syarat pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa ketentuan umum transaksi Repo dengan Bank Indonesia:

 

1.     Subjek Transaksi: Transaksi Repo dapat dilakukan oleh bank umum, bank persepsi, dan lembaga selain bank yang memiliki izin khusus dari Bank Indonesia untuk melakukan transaksi Repo.

2.     Instrumen yang Diperdagangkan: Transaksi Repo melibatkan instrumen keuangan berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

3.     Jangka Waktu: Transaksi Repo dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara satu hari sampai dengan satu tahun. Namun, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan jangka waktu transaksi Repo yang spesifik.

4.     Pemberian Pinjaman: Bank Indonesia memberikan pinjaman kepada bank komersial dengan menggunakan SBN sebagai jaminan. Bank komersial akan menyepakati tanggal pengembalian pinjaman beserta bunga yang telah ditetapkan.

5.     Bunga Pinjaman: Bunga yang dikenakan dalam transaksi Repo ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu. Bunga ini biasanya disebut sebagai "Suku Bunga Operasi Pasar Terbuka" dan digunakan untuk mengendalikan suku bunga pasar uang secara keseluruhan.

6.     Penjaminan: Dalam transaksi Repo, SBN yang digunakan sebagai jaminan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini mencakup jenis, rating, tenor, dan lain-lain.

7.     Margin dan Penyimpangan: Bank Indonesia memiliki kebijakan mengenai margin dan penyimpangan tertentu pada nilai jaminan dalam transaksi Repo. Jika nilai jaminan tersebut melebihi batas yang ditentukan, bank komersial harus menambahkan jaminan tambahan atau membayar sebagian pinjaman.

8.     Penyelesaian Transaksi: Transaksi Repo diselesaikan secara tunai melalui sistem pembayaran yang dioperasikan oleh Bank Indonesia. Setelah jangka waktu pinjaman berakhir, bank komersial membayar pokok pinjaman beserta bunga yang disepakati, dan SBN yang dijadikan jaminan akan dikembalikan.

9.     Perubahan Aturan: Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam transaksi Repo sesuai dengan kebijakan dan keadaan pasar yang berlaku.

 

Transaksi Repo dengan Bank Indonesia memiliki peran penting dalam kebijakan moneter dan pengelolaan likuiditas di pasar keuangan. Dengan menggunakan instrumen SBN sebagai jaminan, Bank Indonesia dapat mengatur suku bunga pasar uang dan mempengaruhi kondisi likuiditas di sektor perbankan.

 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

37

5.0

Jawaban terverifikasi