Ayu W

08 Desember 2021 14:20

Iklan

Ayu W

08 Desember 2021 14:20

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan jenis-jenis kekuasaan penyelenggaraan negara republik Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

27

:

59

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Puspasari

15 Februari 2022 07:49

Jawaban terverifikasi

Halo Ayu, kaka bantu jawab yaa:) Jawabannya: Jenis-jenis kekuasaan penyelenggaraan negara republik Indonesia ada 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari ketiga jenis kekuasaan tersebut, masing-masing mempunyai pengertian sendiri yaitu Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang digunakan untuk mengatur didalam sebuah negara. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, serta untuk mengadili setiap pelanggaran undang-undang. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, serta untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Yuk simak penjelasan berikut ini! Pada setiap negara sebenarnya mempunyai kekuasaan, tanpa terkecuali Indonesia karena organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya mencapai keadilan. Indonesia juga dalam berbangsa dan bernegara memakai konsep trias politika, yang dimana kekuasaan ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR, DPD, MPR karena untuk membentuk undang-undang yang digunakan didalam sebuah negara. Lalu kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, Mentri beserta staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, RT, RW. Serta kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Jadi, kesimpulannya adalah jenis-jenis kekuasaan penyelenggaraan negara republik Indonesia ada 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari ketiga jenis kekuasaan tersebut, masing-masing mempunyai pengertian sendiri yaitu Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang digunakan untuk mengatur didalam sebuah negara. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, serta untuk mengadili setiap pelanggaran undang-undang. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, serta untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru, semoga membantu:)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

17

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

11

2.2

Lihat jawaban (3)