Fahmi M

11 Januari 2022 23:06

Iklan

Fahmi M

11 Januari 2022 23:06

Pertanyaan

sebutkan bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dan kekerasan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

14

:

15

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

04 Desember 2023 16:40

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: arbitrase, penyelesaian yudisial (</strong><i><strong>judicial settlement</strong></i><strong>), negosiasi, jasa-jasa baik (</strong><i><strong>good offices</strong></i><strong>), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (</strong><i><strong>inquiry</strong></i><strong>), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan untuk cara kekerasan, sangat tidak dianjurkan.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Sengketa Internasional</strong> adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.</p><p><strong>Peran hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah sebagai berikut:</strong></p><ol><li>Pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antar negara terjalin dengan persahabatan (f<i>riendly relations among states</i>) dan tidak mengharapkan adanya persengketaan.</li><li>Hukum internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya.</li><li>Hukum internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara-cara, prosedur atau upaya yang sebaiknya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya.</li><li>Hukum internasional moderen semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara damai; apakah sengketa itu sifatnya antar negara atau antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya.&nbsp;</li><li>Hukum internasional tidak menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan.&nbsp;</li></ol><p><strong>Menurut J.G. Starke, pakar hukum internasional, metode-metode penyelesaian sengketa internasional secara damai dan bersahabat dapat dibagi dalam klasifikasi sebagai berikut:</strong></p><ol><li>Arbitrase (<i>arbitration</i>).</li><li>Penyelesaian yudisial (<i>judicial settlement</i>).</li><li>Negosiasi, jasa-jasa baik (<i>good offices</i>), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (<i>inquiry</i>).</li><li>Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, cara penyelesaian sengketa internasional secara damai terdiri dari arbitrase, penyelesaian yudisial (</u></strong><i><strong><u>judicial settlement</u></strong></i><strong><u>), negosiasi, jasa-jasa baik (</u></strong><i><strong><u>good offices</u></strong></i><strong><u>), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (</u></strong><i><strong><u>inquiry</u></strong></i><strong><u>), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan untuk cara kekerasan sangat tidak dianjurkan.</u></strong></p>

Jawaban: arbitrase, penyelesaian yudisial (judicial settlement), negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan untuk cara kekerasan, sangat tidak dianjurkan.

 

Pembahasan:

Sengketa Internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Peran hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antar negara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among states) dan tidak mengharapkan adanya persengketaan.
  2. Hukum internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya.
  3. Hukum internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara-cara, prosedur atau upaya yang sebaiknya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya.
  4. Hukum internasional moderen semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara damai; apakah sengketa itu sifatnya antar negara atau antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya. 
  5. Hukum internasional tidak menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan. 

Menurut J.G. Starke, pakar hukum internasional, metode-metode penyelesaian sengketa internasional secara damai dan bersahabat dapat dibagi dalam klasifikasi sebagai berikut:

  1. Arbitrase (arbitration).
  2. Penyelesaian yudisial (judicial settlement).
  3. Negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (inquiry).
  4. Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

Dengan demikian, cara penyelesaian sengketa internasional secara damai terdiri dari arbitrase, penyelesaian yudisial (judicial settlement), negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan untuk cara kekerasan sangat tidak dianjurkan.


Iklan

Salma F

09 Juni 2024 15:56

Lebih ringkas


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

17

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

11

2.2

Lihat jawaban (3)