Fahmi M
11 Januari 2022 23:06
Iklan
Fahmi M
11 Januari 2022 23:06
Pertanyaan
1
2
Iklan
K. KSheilaTA
04 Desember 2023 16:40
Jawaban: arbitrase, penyelesaian yudisial (judicial settlement), negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan untuk cara kekerasan, sangat tidak dianjurkan.
Pembahasan:
Sengketa Internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Peran hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah sebagai berikut:
Menurut J.G. Starke, pakar hukum internasional, metode-metode penyelesaian sengketa internasional secara damai dan bersahabat dapat dibagi dalam klasifikasi sebagai berikut:
Dengan demikian, cara penyelesaian sengketa internasional secara damai terdiri dari arbitrase, penyelesaian yudisial (judicial settlement), negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasi, konsiliasi. dan penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan untuk cara kekerasan sangat tidak dianjurkan.
· 5.0 (1)
Iklan
Salma F
09 Juni 2024 15:56
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!