Alifa U

12 Agustus 2023 13:45

Iklan

Alifa U

12 Agustus 2023 13:45

Pertanyaan

sebutkan 9 usulan yang dirumuskan oleh panitia 8 dalam sidang BPUPKI pertama!

sebutkan 9 usulan yang dirumuskan oleh panitia 8 dalam sidang BPUPKI pertama!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

11

:

52

:

01

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

C C

12 Agustus 2023 15:04

Jawaban terverifikasi

<ol><li>usulan meminta indonesia merdeka secepat-cepatnnya</li><li>usulan meminta dasar negara</li><li>usulan mengenai sosial unifikasi dan federasi</li><li>usulan mengenai meminta bentuk negara &amp; kepala negara</li><li>usulan meminta mengenai warna negara</li><li>usulan meminta mengenai daerah</li><li>usulan meminta mengenai agama dan negara</li><li>usulan meminta mengenai pembelaan</li><li>usulan meminta mengenai keuangan</li></ol>

  1. usulan meminta indonesia merdeka secepat-cepatnnya
  2. usulan meminta dasar negara
  3. usulan mengenai sosial unifikasi dan federasi
  4. usulan mengenai meminta bentuk negara & kepala negara
  5. usulan meminta mengenai warna negara
  6. usulan meminta mengenai daerah
  7. usulan meminta mengenai agama dan negara
  8. usulan meminta mengenai pembelaan
  9. usulan meminta mengenai keuangan

Iklan

Vincent M

Community

12 Agustus 2023 15:23

Jawaban terverifikasi

<p>Panitia 8 adalah kelompok yang dibentuk dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk merumuskan usulan mengenai dasar negara bagi Indonesia yang merdeka. Sidang BPUPKI pertama diadakan pada tanggal 29 Mei 1945, dan Panitia 8 menyusun sembilan usulan mengenai dasar negara. Berikut adalah sembilan usulan yang dirumuskan oleh Panitia 8 dalam sidang tersebut:</p><p><strong>Usulan tentang Pancasila:</strong> Mempertimbangkan pentingnya keberadaan dasar negara, Panitia 8 mengusulkan agar dasar negara Indonesia adalah Pancasila.</p><p><strong>Usulan tentang Undang-Undang Dasar:</strong> Merumuskan prinsip-prinsip yang harus diakui dan dihormati dalam penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.</p><p><strong>Usulan tentang Pokok-pokok Undang-Undang Dasar:</strong> Menyusun beberapa pokok-pokok dalam Undang-Undang Dasar, termasuk sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan ketentuan mengenai bahasa Indonesia.</p><p><strong>Usulan tentang Kedaulatan Rakyat:</strong> Menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi.</p><p><strong>Usulan tentang Kemerdekaan Rakyat:</strong> Mengakui hak rakyat untuk merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara.</p><p><strong>Usulan tentang Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:</strong> Mengakui prinsip demokrasi yang melibatkan perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan.</p><p><strong>Usulan tentang Persamaan Kewarganegaraan:</strong> Menetapkan prinsip kesetaraan bagi semua warga negara Indonesia.</p><p><strong>Usulan tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:</strong> Mengedepankan prinsip keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia.</p><p><strong>Usulan tentang Ketertiban Dunia yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial:</strong> Mengusulkan agar Indonesia ikut berkontribusi dalam pembentukan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian dan keadilan.</p><p>Usulan-usulan ini menjadi landasan penting dalam perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang kemudian diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.</p>

Panitia 8 adalah kelompok yang dibentuk dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk merumuskan usulan mengenai dasar negara bagi Indonesia yang merdeka. Sidang BPUPKI pertama diadakan pada tanggal 29 Mei 1945, dan Panitia 8 menyusun sembilan usulan mengenai dasar negara. Berikut adalah sembilan usulan yang dirumuskan oleh Panitia 8 dalam sidang tersebut:

Usulan tentang Pancasila: Mempertimbangkan pentingnya keberadaan dasar negara, Panitia 8 mengusulkan agar dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Usulan tentang Undang-Undang Dasar: Merumuskan prinsip-prinsip yang harus diakui dan dihormati dalam penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Usulan tentang Pokok-pokok Undang-Undang Dasar: Menyusun beberapa pokok-pokok dalam Undang-Undang Dasar, termasuk sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan ketentuan mengenai bahasa Indonesia.

Usulan tentang Kedaulatan Rakyat: Menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi.

Usulan tentang Kemerdekaan Rakyat: Mengakui hak rakyat untuk merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara.

Usulan tentang Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mengakui prinsip demokrasi yang melibatkan perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan.

Usulan tentang Persamaan Kewarganegaraan: Menetapkan prinsip kesetaraan bagi semua warga negara Indonesia.

Usulan tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengedepankan prinsip keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia.

Usulan tentang Ketertiban Dunia yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial: Mengusulkan agar Indonesia ikut berkontribusi dalam pembentukan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian dan keadilan.

Usulan-usulan ini menjadi landasan penting dalam perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang kemudian diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

azas wawasan nusantara yang menyatakan bahwa keberanian, berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita dan ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya, adalah

76

0.0

Jawaban terverifikasi