Razky A

23 Maret 2022 02:31

Iklan

Razky A

23 Maret 2022 02:31

Pertanyaan

sebutkan 8 jenis penggolongan hukum di indonesia! serta jelaskan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya..! *

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

48

:

43

Klaim

7

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Anjani

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

25 Maret 2022 03:45

Jawaban terverifikasi

Halo, Razky A. Kakak bantu jawab yaa. Jawaban yang tepat adalah 1. Hukum Berdasarkan Sumbernya. Beberapa jenis hukum berdasarkan sumbernya yaitu: - Hukum Undang-Undang Hukum yang tercantum dalam peraturan undang-undang. - Hukum Kebiasaan Hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan. - Hukum Traktat Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. - Hukum Yurisprudensi Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya 3. Hukum Berdasarkan Bentuknya 4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya 5. Hukum Berdasarkan Sifatnya 6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya 7. Hukum Berdasarkan Wujudnya 8. Hukum Berdasarkan Wujudnya Simak pembahasannya yuk. Hukum merupakan peraturan resmi yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Di Indonesia terdapat beberapa penggolongan hukum, diantaranya yaitu: 1. Hukum Berdasarkan Sumbernya - Hukum Undang-Undang Hukum yang tercantum dalam peraturan undang-undang. - Hukum Kebiasaan Hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan. - Hukum Traktat Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. - Hukum Yurisprudensi Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya - Hukum Nasional Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. - Hukum Internasional Hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional dan berlaku secara universal. - Hukum Asing Hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain. - Hukum Gereja Kumpulan norma yang dutetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 3. Hukum Berdasarkan Bentuknya - Hukum Tertulis Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam, yaitu: • Hukum Tertulis yang di Kodifikasikan Hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. • Hukum Tertulis yang tidak di Kodifikasikan Hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering membutuhkan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. - Hukum Tidak Tertulis Hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri. 4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya - Ius Constitutum (hukum positif) Hukum yang yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. - Ius Constituendum (hukum negatif) Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 5. Hukum Berdasarkan Sifatnya - Hukum yang Memaksa Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. - Hukum yang Mengatur Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya - Hukum Material Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. - Hukum Formal Hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. 7. Hukum Berdasarkan Wujudnya - Hukum Objektif Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum atau tidak mengenai orang dan golongan tertentu. - Hukum Subjektif Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. 8. Hukum Berdasarkan Wujudnya - Hukum Publik Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu(warga negara), mengenai kepentingan umum. Misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum internasional. - Hukum Privat Hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Misalnya hukum perdata dan hukum perniagaan. Jadi, jawaban yang tepat sesuai dengan penjelasan diatas. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Semoga membantu ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)