Sekar A
15 September 2023 07:18
Iklan
Sekar A
15 September 2023 07:18
Pertanyaan
sebutkan 5 kesepakatan dasar bahwa MPR RI berkomitmen tidak akan mengubah pembukaan UUD 1945
7
2
Iklan
Vincent M

Community
30 September 2023 04:05
Dalam sejarah Indonesia, ada lima kesepakatan dasar yang disepakati oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia sebagai komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945. Kelima kesepakatan dasar tersebut adalah:
Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara pemimpin-pemimpin pergerakan nasional Indonesia pada saat itu. Dokumen ini dianggap sebagai awal dari pembentukan negara Indonesia. Piagam Jakarta mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
Piagam Perjuangan Semesta (18 Agustus 1945): Piagam ini dikeluarkan pada saat pembentukan pemerintahan sementara Indonesia. Piagam ini menyatakan bahwa Indonesia merdeka dan berdaulat serta menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Dekrit Presiden (5 Juli 1959): Dekrit Presiden adalah pernyataan Presiden Soekarno yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan menegaskan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 (5 Juli 1966): Resolusi ini menguatkan komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dan menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Tap MPR No. II/MPR/1978 (14 Agustus 1978): Resolusi ini juga menguatkan komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dan menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Kesepakatan-kesepakatan ini menegaskan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara yang tak bisa diubah dan bahwa pembukaan UUD 1945 tetap utuh. Ini adalah komitmen penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
· 0.0 (0)
Iklan
Juanicha S

Community
15 September 2023 11:41
Pancasila Sebagai Dasar Negara: Pancasila, sebagai ideologi negara, adalah dasar yang tidak dapat diubah. Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan landasan bagi negara Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa: Prinsip ini menegaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang juga merupakan bagian integral dari pembukaan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Kesepakatan ini mengonfirmasi bahwa UUD 1945 tetap sebagai undang-undang dasar negara yang tidak dapat diubah, namun bisa diamandemen sesuai dengan prosedur yang diatur.
Negara Kesatuan Republik Indonesia: Prinsip negara kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tidak dapat diubah atau diintervensi.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan: Prinsip kedaulatan rakyat, pengambilan keputusan melalui perwakilan, dan musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip fundamental yang dijaga dan tidak diubah.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!