Sekar A
15 September 2023 07:18
Iklan
Iklan
Sekar A
15 September 2023 07:18
7
1
Iklan
Iklan
Juanicha S
Community
15 September 2023 11:41
Pancasila Sebagai Dasar Negara: Pancasila, sebagai ideologi negara, adalah dasar yang tidak dapat diubah. Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan landasan bagi negara Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa: Prinsip ini menegaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang juga merupakan bagian integral dari pembukaan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Kesepakatan ini mengonfirmasi bahwa UUD 1945 tetap sebagai undang-undang dasar negara yang tidak dapat diubah, namun bisa diamandemen sesuai dengan prosedur yang diatur.
Negara Kesatuan Republik Indonesia: Prinsip negara kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tidak dapat diubah atau diintervensi.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan: Prinsip kedaulatan rakyat, pengambilan keputusan melalui perwakilan, dan musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip fundamental yang dijaga dan tidak diubah.
· 0.0 (0)
Iklan
Iklan
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Dapatkan akses pembahasan sepuasnya
tanpa batas dan bebas iklan!
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!