Jihan S

09 Agustus 2022 13:20

Iklan

Jihan S

09 Agustus 2022 13:20

Pertanyaan

sebutkan 5 contoh pelanggaran pancasila dan UUD pada masa reformasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

58

:

16

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Messi M

19 April 2023 00:06

Jawaban terverifikasi

6 contoh pelanggran pancasila pada masa reformasi : 1.Kebijakan pemerintah belum dilaksanakan pada era B.J Habibie. 2.Pembubaran departemen penerangan pada masa Gus Dur. 3.Terdapat masalah disintegrasi seperti GAM dan OPM pada masa Gus Dur. 4.Adanya kasus Brunie Gate pada masa Gus Dur. 5.Gagalnya diplomasi yang menyebabkan lepasnya pulau Sipadan-Ligitan. 6.Tidak ada upaya tegas dalam memberantas korupsi pada era Megawati.


Iklan

Salsabila M

Community

22 Juni 2024 07:18

<p>Selama masa reformasi di Indonesia, beberapa contoh pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah terjadi. Berikut adalah lima contoh pelanggaran yang sering dilaporkan atau diperbincangkan:</p><p><strong>Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)</strong>:</p><ul><li>Kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kekerasan, diskriminasi, penangkapan sewenang-wenang, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara, melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan yang diatur dalam Pancasila (terutama Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan UUD 1945 (Pasal 28).</li></ul><p><strong>Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)</strong>:</p><ul><li>Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh pejabat pemerintah atau pihak swasta yang merugikan negara dan masyarakat adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila (Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat) dan bertentangan dengan amanah UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata (Pasal 33).</li></ul><p><strong>Pencemaran Lingkungan dan Eksploitasi Sumber Daya Alam</strong>:</p><ul><li>Kasus-kasus pencemaran lingkungan, deforestasi, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, dan kerusakan ekosistem merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai tanggung jawab sosial dalam Pancasila (terkait Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan) serta hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menurut UUD 1945 (Pasal 28H).</li></ul><p><strong>Diskriminasi dan Intoleransi</strong>:</p><ul><li>Kasus-kasus diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan gender, serta tindakan intoleransi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, melanggar nilai-nilai persatuan dalam keberagaman Indonesia menurut Pancasila (Sila Persatuan Indonesia) dan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 28E).</li></ul><p><strong>Pelanggaran terhadap Kemerdekaan Berpendapat dan Pers</strong>:</p><ul><li>Pembatasan kemerdekaan berpendapat, ekspresi, dan pers, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak-pihak tertentu, termasuk sensor dan represi terhadap media independen, merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang diatur dalam Pancasila (terutama prinsip musyawarah untuk mufakat) dan dalam UUD 1945 (Pasal 28E ayat 3).</li></ul>

Selama masa reformasi di Indonesia, beberapa contoh pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah terjadi. Berikut adalah lima contoh pelanggaran yang sering dilaporkan atau diperbincangkan:

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM):

  • Kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kekerasan, diskriminasi, penangkapan sewenang-wenang, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara, melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan yang diatur dalam Pancasila (terutama Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan UUD 1945 (Pasal 28).

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

  • Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh pejabat pemerintah atau pihak swasta yang merugikan negara dan masyarakat adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila (Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat) dan bertentangan dengan amanah UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata (Pasal 33).

Pencemaran Lingkungan dan Eksploitasi Sumber Daya Alam:

  • Kasus-kasus pencemaran lingkungan, deforestasi, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, dan kerusakan ekosistem merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai tanggung jawab sosial dalam Pancasila (terkait Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan) serta hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menurut UUD 1945 (Pasal 28H).

Diskriminasi dan Intoleransi:

  • Kasus-kasus diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan gender, serta tindakan intoleransi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, melanggar nilai-nilai persatuan dalam keberagaman Indonesia menurut Pancasila (Sila Persatuan Indonesia) dan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 28E).

Pelanggaran terhadap Kemerdekaan Berpendapat dan Pers:

  • Pembatasan kemerdekaan berpendapat, ekspresi, dan pers, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak-pihak tertentu, termasuk sensor dan represi terhadap media independen, merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang diatur dalam Pancasila (terutama prinsip musyawarah untuk mufakat) dan dalam UUD 1945 (Pasal 28E ayat 3).

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

15

3.5

Jawaban terverifikasi