Jihan A

17 Juli 2022 13:50

Iklan

Jihan A

17 Juli 2022 13:50

Pertanyaan

Sebuah tatanan dalam hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai …

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

27

:

37

Klaim

8

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

07 November 2022 16:59

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Supremasi Hukum.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Negara hukum</strong> adalah <strong>negara</strong> yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh <strong>hukum</strong>. Dalam negara hukum hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya kewajiban- kewajiban rakyat terhadap negara harus dilaksanakan sepenuhnya dengan tunduk dan taat pada segala peratuan perundang-undangan negara.</p><p>&nbsp;</p><p>Dalam Pasal 1 ayat 3, UUD NRI 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. <strong>Ciri-ciri negara hukum adalah:</strong></p><ol><li>Ada supremasi hukum.&nbsp;</li><li>Adanya perlindungan HAM.&nbsp;</li><li>Semua orang mempunyai nilai yang sama dimata hukum.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong>Supremasi hukum atau&nbsp;</strong><i><strong>law's supremacy</strong></i> dapat diartikan sebagai usaha untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima dan bertujuan untuk menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, sebuah tatanan dalam hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai Supremasi Hukum.</u></strong></p>

Jawaban: Supremasi Hukum.

 

Pembahasan:

Negara hukum adalah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh hukum. Dalam negara hukum hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya kewajiban- kewajiban rakyat terhadap negara harus dilaksanakan sepenuhnya dengan tunduk dan taat pada segala peratuan perundang-undangan negara.

 

Dalam Pasal 1 ayat 3, UUD NRI 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ciri-ciri negara hukum adalah:

  1. Ada supremasi hukum. 
  2. Adanya perlindungan HAM. 
  3. Semua orang mempunyai nilai yang sama dimata hukum.

 

Supremasi hukum atau law's supremacy dapat diartikan sebagai usaha untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima dan bertujuan untuk menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan.

 

Dengan demikian, sebuah tatanan dalam hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai Supremasi Hukum.


Iklan

Aldi F

03 Desember 2022 03:11

Tugas sebagai penuntut umum dilakukan oleh ….


Fitri N

24 November 2023 00:03

Pengacara

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

41

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

22

2.2

Lihat jawaban (3)