Jihan A
17 Juli 2022 13:50
Iklan
Jihan A
17 Juli 2022 13:50
Pertanyaan
8
2
Iklan
K. KSheilaTA
07 November 2022 16:59
Jawaban: Supremasi Hukum.
Pembahasan:
Negara hukum adalah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh hukum. Dalam negara hukum hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya kewajiban- kewajiban rakyat terhadap negara harus dilaksanakan sepenuhnya dengan tunduk dan taat pada segala peratuan perundang-undangan negara.
Dalam Pasal 1 ayat 3, UUD NRI 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ciri-ciri negara hukum adalah:
Supremasi hukum atau law's supremacy dapat diartikan sebagai usaha untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima dan bertujuan untuk menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, sebuah tatanan dalam hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai Supremasi Hukum.
· 4.5 (2)
Iklan
Aldi F
03 Desember 2022 03:11
· 0.0 (0)
Fitri N
24 November 2023 00:03
Pengacara
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!