Sherlly K

02 Maret 2020 01:09

Iklan

Iklan

Sherlly K

02 Maret 2020 01:09

Pertanyaan

sebuah perusahaan pada tahun 2019 memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 650.000.000 hitunglah berapa besarnya pajak terutang yg harus di bayar


1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

V. Tritara

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan

24 Desember 2021 16:31

Jawaban terverifikasi

Halo Sherlly, Kakak bantu jawab yaa :) Jawaban: Pajak Penghasilan terutang = Rp 650.000.000 x 22% = Rp 143.000.000 Penjelasan: Tarif PPh Badan (Perusahaan) terbaru sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020 yang sudah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tersebut adalah: Tarif PPh Badan terbaru WP Badan dalam negeri dan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT): - 22% berlaku pada 2020 dan 2021 - 20% berlaku pada 2022 Semoga membantu!


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Identifikasi disparitas wilayah ? Itu kaya gimana ya;

2

0.0

Jawaban terverifikasi

Bukankan PAI berpacu pada prinsip IAS dan sedangkan SAK berpacu pada IFRS? Dan apakah itu bener? Sedangkan soal yg terdapat di kuis menyatakan jawaban yg berbeda atau sebaliknya, jd bagaimana? Apakah yg saya sebutkan itu bener atau salah? Dan jika salah, apa alasannya?

1

0.0

Lihat jawaban (1)