Wahyu W

12 April 2022 01:34

Iklan

Wahyu W

12 April 2022 01:34

Pertanyaan

sanksi untuk masyarakat yang membuang sampah sembarang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

42

:

34

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Meilany R

12 April 2022 01:45

Jawaban terverifikasi

Untuk tahap awal bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan, diberi pembinaan berupa teguran. Namun jika tetap juga membandel, ketahuan membuang sampah sembarangan langsung diberikan sanksi berupa denda sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.  Adapun sanksi pada Perda Nomor 2 Tahun 2015, berupa sanksi denda sebesar Rp2.500.00,- atau kurangan paling lama 3 bulan. Penerapan sanksi tersebut, kata Kasmarni merupakan usaha terakhir, setelah dilakukan teguran secara lisan maupun tulisan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

9

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

12

2.2

Lihat jawaban (3)