Azhla A

23 November 2022 13:59

Iklan

Azhla A

23 November 2022 13:59

Pertanyaan

Salah satu tugas dan wewenang dari DPD adalah melaksanakan pengawasan terhadap......... a tindakan pejabat ke daerah b.pengangkatan pejabat daerah c .penarikan retribusi di daerah d. kebijakan pemerintah di daerah

Salah satu tugas dan wewenang dari DPD adalah melaksanakan pengawasan terhadap.........

 a tindakan pejabat ke daerah 

b.pengangkatan pejabat daerah 

c .penarikan retribusi di daerah 

d. kebijakan pemerintah di daerah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

05

:

37

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

10 Januari 2023 00:04

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: c. penarikan retribusi di daerah.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Menurut Pasal 2 ayat 1 UUD 1945</strong> adalah sebagai berikut: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.&nbsp;</p><p><strong>DPD adalah lembaga perwakilan daerah</strong>, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah menurut pasal 22D Undang-undang Dasar 1945</strong>, &nbsp;adalah sebagai berikut:</p><ol><li>Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.</li><li>Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan poin pertama.</li><li>Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden.</li><li>Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang APBN dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.</li><li>Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.</li><li>Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.&nbsp;</li><li>Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan APBN.&nbsp;</li><li>Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.</li><li>Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.</li><li>Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.</li></ol><p>&nbsp;</p><p>Berdasarkan poin 5, dikatakan bahwa DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pajak penerimaan daerah, dalam hal ini <strong>pajak penerimaan daerah adalah termasuk didalamnya adalah retribusi</strong>.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, salah satu tugas dan wewenang dari DPD adalah melaksanakan pengawasan terhadap</u></strong><u> </u><strong><u>c. penarikan retribusi di daerah.</u></strong></p>

Jawaban: c. penarikan retribusi di daerah.

 

Pembahasan:

Menurut Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 adalah sebagai berikut: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 

DPD adalah lembaga perwakilan daerah, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah menurut pasal 22D Undang-undang Dasar 1945,  adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
  2. Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan poin pertama.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang APBN dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan APBN. 
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  10. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.

 

Berdasarkan poin 5, dikatakan bahwa DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pajak penerimaan daerah, dalam hal ini pajak penerimaan daerah adalah termasuk didalamnya adalah retribusi

 

Dengan demikian, salah satu tugas dan wewenang dari DPD adalah melaksanakan pengawasan terhadap c. penarikan retribusi di daerah.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

69

3.5

Jawaban terverifikasi