Christina A

10 Mei 2022 06:23

Iklan

Christina A

10 Mei 2022 06:23

Pertanyaan

Salah satu sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan adalah bersikap kritis. Sebutkan cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan kritik atau masukan terhadap peraturan perundang-undangan!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

02

:

40

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Tillah

29 Mei 2022 04:04

Jawaban terverifikasi

Jawabannya yaitu : 1). Melalui unjuk rasa, demostrasi, pawai 2). Melalui Wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR atau para pejabat lembaga pemerintah (Melalui lamaran resmi) 3). Melalui Media massa baik elektronik maupun cetak Pembahasan : Dalam menyampaikan kritikan terhadap peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak menimbulkan perpecahan. Maka diperlukan mempelajari Pasal 28E ayat 3 UUD tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Kemudian pada Pasal 28J berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Penyampaian kritik dengan unjuk rasa diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Masyarakat yang menyampaikan pendapat sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, tidak akan menimbulkan masalah hal ini berarti masyarakat sudah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusi. Berdasarkan penjelasan di atas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 berikut adalah isi pasal tersebut: (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: unjuk rasa atau demonstrasi,pawai,rapat umum,mimbar bebas. (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.pada hari besar nasional. (3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Kesimpulan : Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan kritik atau masukan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu sbb : 1). Melalui unjuk rasa, demostrasi, pawai 2). Melalui Wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR atau para pejabat lembaga pemerintah (Melalui lamaran resmi) 3). Melalui Media massa baik elektronik maupun cetak


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

16

3.5

Jawaban terverifikasi