Bubble G
05 September 2023 21:44
Iklan
Bubble G
05 September 2023 21:44
Pertanyaan
1
2
Iklan
Sahel S
08 September 2023 12:37
Rumus umum untuk menghitung pajak tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pajak Tidak Langsung = Harga Barang x Tarif Pajak
Harga Barang adalah harga jual barang atau layanan sebelum diterapkan pajak. Tarif Pajak adalah persentase atau jumlah tetap yang dikenakan pada harga barang. Tarif Pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak tidak langsung yang diterapkan, seperti Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Barang Mewah.
Pajak Tidak Langsung = Rp1.000.000 x 10% = Rp100.000
Dalam contoh ini, jumlah pajak tidak langsung yang harus dibayarkan adalah Rp100.000.
· 0.0 (0)
Iklan
Gracia C
06 September 2023 14:28
NNI=NNP−pajak tidak langsung.
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!