Bubble G
05 September 2023 21:44
Iklan
Iklan
3
2
Iklan
Iklan
Sahel S
08 September 2023 12:37
Rumus umum untuk menghitung pajak tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pajak Tidak Langsung = Harga Barang x Tarif Pajak
Harga Barang adalah harga jual barang atau layanan sebelum diterapkan pajak. Tarif Pajak adalah persentase atau jumlah tetap yang dikenakan pada harga barang. Tarif Pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak tidak langsung yang diterapkan, seperti Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Barang Mewah.
Pajak Tidak Langsung = Rp1.000.000 x 10% = Rp100.000
Dalam contoh ini, jumlah pajak tidak langsung yang harus dibayarkan adalah Rp100.000.
· 0.0 (0)
Iklan
Iklan
Gracia C
06 September 2023 14:28
NNI=NNP−pajak tidak langsung.
· 5.0 (1)
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Dapatkan akses pembahasan sepuasnya
tanpa batas dan bebas iklan!
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!