Novela A
04 Februari 2023 12:56
Iklan
Novela A
04 Februari 2023 12:56
Pertanyaan
rencana kerja dan anggaran APBN disusun berdasarkan
1
2
Iklan
Azida N
04 Februari 2023 13:20
Hallo novela A
Aku bantu jawab ya...
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Rencana kerja dan anggaran dalam APBN disusun berdasarkan disusun berdasarkan :
1. Rancangan Renja K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran.
2. RKA-K/L Pagu Anggaran dan Pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L APBN, atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L APBN Perubahan.
3. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
4. Hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan Undang-Undang mengenai APBN Perubahan.
5. Standar biaya.
6. Standar akuntansi pemerintah.
7. Kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.
Notes :
RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga).
Pagu Anggaran : Batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
Pagu Alokasi Anggaran : Batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Semoga membantu ya
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R

Community
03 Agustus 2024 03:38
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun berdasarkan berbagai pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa dasar dan pedoman utama yang digunakan dalam penyusunan RKA dan APBN:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Deskripsi: RPJP adalah dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang menetapkan visi dan arah pembangunan nasional untuk periode yang biasanya berlangsung selama 20 tahun.
Fungsi:
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Deskripsi: RPJMN adalah dokumen perencanaan yang mencakup periode 5 tahun dan menguraikan strategi dan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam RPJP.
Fungsi:
3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Deskripsi: RKP adalah dokumen tahunan yang menjelaskan rencana kerja pemerintah untuk tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk target, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Fungsi:
4. Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Makro
Deskripsi: Kebijakan fiskal dan ekonomi makro meliputi berbagai kebijakan ekonomi yang mempengaruhi pengeluaran dan pendapatan negara, seperti pajak, subsidi, dan utang.
Fungsi:
5. Prioritas Nasional
Deskripsi: Prioritas nasional merujuk pada isu-isu utama yang menjadi fokus utama pemerintah dalam periode tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.
Fungsi:
6. Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
Deskripsi:
Fungsi:
7. Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Deskripsi: Evaluasi dan penilaian kinerja program dan kegiatan sebelumnya memberikan umpan balik yang penting untuk perencanaan anggaran yang lebih baik di masa depan.
Fungsi:
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!