Novela A

04 Februari 2023 12:56

Iklan

Novela A

04 Februari 2023 12:56

Pertanyaan

rencana kerja dan anggaran APBN disusun berdasarkan

rencana kerja dan anggaran APBN disusun berdasarkan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

50

:

30

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Azida N

04 Februari 2023 13:20

Jawaban terverifikasi

<p><sub>Hallo novela A&nbsp;</sub></p><p><sub>Aku bantu jawab ya...</sub></p><p><sub>Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Rencana kerja dan anggaran dalam APBN disusun berdasarkan disusun berdasarkan :&nbsp;</sub></p><p><sub>1. Rancangan Renja K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran.&nbsp;</sub></p><p><sub>2. RKA-K/L Pagu Anggaran dan Pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L APBN, atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L APBN Perubahan.&nbsp;</sub></p><p><sub>3. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.&nbsp;</sub></p><p><sub>4. Hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan Undang-Undang mengenai APBN Perubahan.&nbsp;</sub></p><p><sub>5. Standar biaya.&nbsp;</sub></p><p><sub>6. Standar akuntansi pemerintah.&nbsp;</sub></p><p><sub>7. Kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.&nbsp;</sub></p><p>&nbsp;</p><p><sub>Notes :&nbsp;</sub></p><p><sub>RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga).</sub></p><p><sub>Pagu Anggaran : Batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.&nbsp;</sub></p><p><sub>Pagu Alokasi Anggaran : Batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.</sub></p><p><sub>Semoga membantu ya&nbsp;</sub></p>

Hallo novela A 

Aku bantu jawab ya...

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Rencana kerja dan anggaran dalam APBN disusun berdasarkan disusun berdasarkan : 

1. Rancangan Renja K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran. 

2. RKA-K/L Pagu Anggaran dan Pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L APBN, atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L APBN Perubahan. 

3. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN. 

4. Hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan Undang-Undang mengenai APBN Perubahan. 

5. Standar biaya. 

6. Standar akuntansi pemerintah. 

7. Kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat. 

 

Notes : 

RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga).

Pagu Anggaran : Batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L. 

Pagu Alokasi Anggaran : Batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Semoga membantu ya 


Iklan

Nanda R

Community

03 Agustus 2024 03:38

Jawaban terverifikasi

<p>Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun berdasarkan berbagai pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa dasar dan pedoman utama yang digunakan dalam penyusunan RKA dan APBN:</p><p>1. <strong>Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)</strong></p><p><strong>Deskripsi:</strong> RPJP adalah dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang menetapkan visi dan arah pembangunan nasional untuk periode yang biasanya berlangsung selama 20 tahun.</p><p><strong>Fungsi:</strong></p><ul><li>Menyediakan kerangka acuan bagi penyusunan RKA dan APBN untuk memastikan bahwa anggaran dan program pembangunan sejalan dengan tujuan jangka panjang negara.</li></ul><p>2. <strong>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)</strong></p><p><strong>Deskripsi:</strong> RPJMN adalah dokumen perencanaan yang mencakup periode 5 tahun dan menguraikan strategi dan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam RPJP.</p><p><strong>Fungsi:</strong></p><ul><li>Mengarahkan prioritas dan alokasi anggaran dalam APBN agar sesuai dengan sasaran jangka menengah.</li></ul><p>3. <strong>Rencana Kerja Pemerintah (RKP)</strong></p><p><strong>Deskripsi:</strong> RKP adalah dokumen tahunan yang menjelaskan rencana kerja pemerintah untuk tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk target, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan.</p><p><strong>Fungsi:</strong></p><ul><li>Menjadi dasar untuk penyusunan RKA yang lebih rinci, termasuk alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan.</li></ul><p>4. <strong>Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Makro</strong></p><p><strong>Deskripsi:</strong> Kebijakan fiskal dan ekonomi makro meliputi berbagai kebijakan ekonomi yang mempengaruhi pengeluaran dan pendapatan negara, seperti pajak, subsidi, dan utang.</p><p><strong>Fungsi:</strong></p><ul><li>Menyediakan kerangka kerja untuk perencanaan anggaran yang seimbang, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan stabilitas fiskal.</li></ul><p>5. <strong>Prioritas Nasional</strong></p><p><strong>Deskripsi:</strong> Prioritas nasional merujuk pada isu-isu utama yang menjadi fokus utama pemerintah dalam periode tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.</p><p><strong>Fungsi:</strong></p><ul><li>Membantu dalam menentukan alokasi anggaran untuk area prioritas guna mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan kebutuhan nasional.</li></ul><p>6. <strong>Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan</strong></p><p><strong>Deskripsi:</strong></p><ul><li><strong>Undang-Undang APBN:</strong> Menetapkan kerangka hukum untuk penyusunan dan pengelolaan anggaran negara.</li><li><strong>Peraturan Pemerintah:</strong> Mengatur mekanisme penyusunan dan pelaksanaan anggaran.</li></ul><p><strong>Fungsi:</strong></p><ul><li>Memberikan dasar hukum dan prosedur yang harus diikuti dalam penyusunan RKA dan APBN.</li></ul><p>7. <strong>Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja</strong></p><p><strong>Deskripsi:</strong> Evaluasi dan penilaian kinerja program dan kegiatan sebelumnya memberikan umpan balik yang penting untuk perencanaan anggaran yang lebih baik di masa depan.</p><p><strong>Fungsi:</strong></p><ul><li>Membantu dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari program yang telah dilaksanakan serta memperbaiki alokasi anggaran.</li></ul>

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun berdasarkan berbagai pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa dasar dan pedoman utama yang digunakan dalam penyusunan RKA dan APBN:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)

Deskripsi: RPJP adalah dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang menetapkan visi dan arah pembangunan nasional untuk periode yang biasanya berlangsung selama 20 tahun.

Fungsi:

  • Menyediakan kerangka acuan bagi penyusunan RKA dan APBN untuk memastikan bahwa anggaran dan program pembangunan sejalan dengan tujuan jangka panjang negara.

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Deskripsi: RPJMN adalah dokumen perencanaan yang mencakup periode 5 tahun dan menguraikan strategi dan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam RPJP.

Fungsi:

  • Mengarahkan prioritas dan alokasi anggaran dalam APBN agar sesuai dengan sasaran jangka menengah.

3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

Deskripsi: RKP adalah dokumen tahunan yang menjelaskan rencana kerja pemerintah untuk tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk target, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Fungsi:

  • Menjadi dasar untuk penyusunan RKA yang lebih rinci, termasuk alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan.

4. Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Makro

Deskripsi: Kebijakan fiskal dan ekonomi makro meliputi berbagai kebijakan ekonomi yang mempengaruhi pengeluaran dan pendapatan negara, seperti pajak, subsidi, dan utang.

Fungsi:

  • Menyediakan kerangka kerja untuk perencanaan anggaran yang seimbang, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan stabilitas fiskal.

5. Prioritas Nasional

Deskripsi: Prioritas nasional merujuk pada isu-isu utama yang menjadi fokus utama pemerintah dalam periode tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.

Fungsi:

  • Membantu dalam menentukan alokasi anggaran untuk area prioritas guna mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan kebutuhan nasional.

6. Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan

Deskripsi:

  • Undang-Undang APBN: Menetapkan kerangka hukum untuk penyusunan dan pengelolaan anggaran negara.
  • Peraturan Pemerintah: Mengatur mekanisme penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

Fungsi:

  • Memberikan dasar hukum dan prosedur yang harus diikuti dalam penyusunan RKA dan APBN.

7. Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja

Deskripsi: Evaluasi dan penilaian kinerja program dan kegiatan sebelumnya memberikan umpan balik yang penting untuk perencanaan anggaran yang lebih baik di masa depan.

Fungsi:

  • Membantu dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari program yang telah dilaksanakan serta memperbaiki alokasi anggaran.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

71

5.0

Jawaban terverifikasi