Dawiya S

12 Desember 2022 05:58

Iklan

Dawiya S

12 Desember 2022 05:58

Pertanyaan

Rancangan undang-undang A dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Akhirnya presiden dan DPR bersepakat terkait isi rancangan undang-undang tersebut. Akan tetapi, setelah kesepakatan tersebut, rancangn undang-undang tidak kunjung disahkan. Apakah rancangan undang-undang  A  sah menjadi undang-undang? Analisislah menggunakan ketentuan pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

17

:

43

:

52

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Gateng H

12 Desember 2022 06:24

Jawaban terverifikasi

<p>Rancangan Undang-Undang A tidak sah menjadi undang-undang karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa undang-undang diharuskan disahkan oleh Presiden. Jadi, meskipun presiden dan DPR telah bersepakat terkait isi rancangan undang-undang tersebut, namun jika tidak disahkan oleh presiden maka rancangan undang-undang tersebut tidak sah menjadi undang-undang.</p>

Rancangan Undang-Undang A tidak sah menjadi undang-undang karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa undang-undang diharuskan disahkan oleh Presiden. Jadi, meskipun presiden dan DPR telah bersepakat terkait isi rancangan undang-undang tersebut, namun jika tidak disahkan oleh presiden maka rancangan undang-undang tersebut tidak sah menjadi undang-undang.


Iklan

Nanda R

Community

26 Mei 2024 05:22

Jawaban terverifikasi

<p>Berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa "Rancangan undang-undang yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menjadi undang-undang dengan tidak mengurangi hak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang itu."</p><p>Dalam konteks tersebut, jika rancangan undang-undang A telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, maka secara teoritis rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang. Namun, hal tersebut harus diikuti dengan proses penandatanganan dan pengesahan secara resmi oleh Presiden.</p><p>Namun, jika rancangan undang-undang tersebut tidak kunjung disahkan setelah disepakati oleh DPR dan Presiden, maka statusnya masih dalam bentuk rancangan undang-undang. Meskipun telah ada kesepakatan, namun proses penandatanganan dan pengesahan oleh Presiden masih menjadi tahap yang diperlukan agar rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang yang sah.</p><p>Dengan demikian, meskipun telah terjadi kesepakatan antara DPR dan Presiden terkait isi rancangan undang-undang A, namun untuk menjadi undang-undang yang sah, masih diperlukan langkah penandatanganan dan pengesahan secara resmi oleh Presiden. Sehingga, rancangan undang-undang tersebut belum bisa dianggap sah menjadi undang-undang tanpa proses tersebut.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa "Rancangan undang-undang yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menjadi undang-undang dengan tidak mengurangi hak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang itu."

Dalam konteks tersebut, jika rancangan undang-undang A telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, maka secara teoritis rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang. Namun, hal tersebut harus diikuti dengan proses penandatanganan dan pengesahan secara resmi oleh Presiden.

Namun, jika rancangan undang-undang tersebut tidak kunjung disahkan setelah disepakati oleh DPR dan Presiden, maka statusnya masih dalam bentuk rancangan undang-undang. Meskipun telah ada kesepakatan, namun proses penandatanganan dan pengesahan oleh Presiden masih menjadi tahap yang diperlukan agar rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang yang sah.

Dengan demikian, meskipun telah terjadi kesepakatan antara DPR dan Presiden terkait isi rancangan undang-undang A, namun untuk menjadi undang-undang yang sah, masih diperlukan langkah penandatanganan dan pengesahan secara resmi oleh Presiden. Sehingga, rancangan undang-undang tersebut belum bisa dianggap sah menjadi undang-undang tanpa proses tersebut.

 

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

17

3.5

Jawaban terverifikasi