Nahdah N
06 Oktober 2023 10:16
Iklan
Nahdah N
06 Oktober 2023 10:16
Pertanyaan

1
2
Iklan
Vincent M

Community
06 Oktober 2023 12:07
Dalam adat Minangkabau, pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang tidak sama dengan struktur kepemimpinan dalam pemerintahan modern Indonesia. Adat Minangkabau memiliki sistem adat yang berbeda dengan pemerintahan modern, dan proses pembentukan peraturan atau hukum tradisional diselenggarakan berdasarkan aturan adat Minangkabau.
Dalam adat Minangkabau, proses pembentukan undang-undang atau peraturan adat biasanya melibatkan peran penting dari Datuk-Datuk (pemimpin tradisional) dan Majelis Adat. Datuk-Datuk adalah tokoh-tokoh adat yang dihormati dalam masyarakat Minangkabau dan memiliki otoritas untuk membuat keputusan adat. Majelis Adat adalah badan yang terdiri dari berbagai Datuk-Datuk yang berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah adat, termasuk pembentukan undang-undang adat.
Dalam konteks adat Minangkabau, tidak ada ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), atau ketua Mahkamah Agung yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang adat. Prosesnya lebih berdasarkan struktur tradisional dan lembaga-lembaga adat Minangkabau.
Perlu diingat bahwa adat Minangkabau adalah sistem adat yang unik dan berbeda dari sistem pemerintahan modern Indonesia. Oleh karena itu, perbandingan dengan posisi kepemimpinan dalam pemerintahan modern tidak selalu relevan dalam konteks adat Minangkabau.
· 2.7 (3)
Nahdah N
07 Oktober 2023 09:39
terimakasih jawabannya kk
Iklan
Juanicha S

Community
08 Oktober 2023 04:44
Dalam adat Minangkabau, pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang adalah:
D. Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!