Nahdah N

06 Oktober 2023 10:16

Iklan

Nahdah N

06 Oktober 2023 10:16

Pertanyaan

Pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang dalam adat Minangkabau sama dengan a ketua DPR B ketua MPR C Ketua Mahkamah Agung d ketua DPRD

  1. Pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang dalam adat Minangkabau sama dengan a ketua DPR B ketua MPR C Ketua Mahkamah Agung d ketua DPRD
alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

44

:

48

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Vincent M

Community

06 Oktober 2023 12:07

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam adat Minangkabau, pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang tidak sama dengan struktur kepemimpinan dalam pemerintahan modern Indonesia. Adat Minangkabau memiliki sistem adat yang berbeda dengan pemerintahan modern, dan proses pembentukan peraturan atau hukum tradisional diselenggarakan berdasarkan aturan adat Minangkabau.</p><p>Dalam adat Minangkabau, proses pembentukan undang-undang atau peraturan adat biasanya melibatkan peran penting dari Datuk-Datuk (pemimpin tradisional) dan Majelis Adat. Datuk-Datuk adalah tokoh-tokoh adat yang dihormati dalam masyarakat Minangkabau dan memiliki otoritas untuk membuat keputusan adat. Majelis Adat adalah badan yang terdiri dari berbagai Datuk-Datuk yang berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah adat, termasuk pembentukan undang-undang adat.</p><p>Dalam konteks adat Minangkabau, tidak ada ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), atau ketua Mahkamah Agung yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang adat. Prosesnya lebih berdasarkan struktur tradisional dan lembaga-lembaga adat Minangkabau.</p><p>Perlu diingat bahwa adat Minangkabau adalah sistem adat yang unik dan berbeda dari sistem pemerintahan modern Indonesia. Oleh karena itu, perbandingan dengan posisi kepemimpinan dalam pemerintahan modern tidak selalu relevan dalam konteks adat Minangkabau.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Dalam adat Minangkabau, pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang tidak sama dengan struktur kepemimpinan dalam pemerintahan modern Indonesia. Adat Minangkabau memiliki sistem adat yang berbeda dengan pemerintahan modern, dan proses pembentukan peraturan atau hukum tradisional diselenggarakan berdasarkan aturan adat Minangkabau.

Dalam adat Minangkabau, proses pembentukan undang-undang atau peraturan adat biasanya melibatkan peran penting dari Datuk-Datuk (pemimpin tradisional) dan Majelis Adat. Datuk-Datuk adalah tokoh-tokoh adat yang dihormati dalam masyarakat Minangkabau dan memiliki otoritas untuk membuat keputusan adat. Majelis Adat adalah badan yang terdiri dari berbagai Datuk-Datuk yang berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah adat, termasuk pembentukan undang-undang adat.

Dalam konteks adat Minangkabau, tidak ada ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), atau ketua Mahkamah Agung yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang adat. Prosesnya lebih berdasarkan struktur tradisional dan lembaga-lembaga adat Minangkabau.

Perlu diingat bahwa adat Minangkabau adalah sistem adat yang unik dan berbeda dari sistem pemerintahan modern Indonesia. Oleh karena itu, perbandingan dengan posisi kepemimpinan dalam pemerintahan modern tidak selalu relevan dalam konteks adat Minangkabau.

 

 


Nahdah N

07 Oktober 2023 09:39

terimakasih jawabannya kk

Iklan

Juanicha S

Community

08 Oktober 2023 04:44

<p>Dalam adat Minangkabau, pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang adalah:</p><p><strong>D. Ketua DPRD</strong> (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)</p>

Dalam adat Minangkabau, pucuk pimpinan untuk membentuk undang-undang adalah:

D. Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Tuliskan batas laut Pulau Jawa!

6

3.0

Jawaban terverifikasi