Sri R

10 Mei 2021 11:49

Iklan

Iklan

Sri R

10 Mei 2021 11:49

Pertanyaan

PT Alhanan memiliki angsuran pembayaran masa PPh Pasal 25 untuk tahun 2021 per bulannya sebesar Rp 50.000.000,-. Angsuran pada Bulan Januari PT Alhanan telah dibayarkan karena staf perpajakkannya lupa untuk melakukan pembayaran tersebut. Sehingga, pembayarannya dilahkan pada Bulan Februari bersamaan dengan pembayaran masa PPh Pasal 25 untuk bulant tersebut. Apakah PT Alhanan dikenakan sanksi atas keterlambatan tersebut. Jika iya, maka berapa jumlah sanksi yang harus dibayarkan PT Alhanan?


1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

V. Tritara

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan

03 Januari 2022 14:45

Jawaban terverifikasi

Halo Sri, kakak bantu jawab ya! Jawaban : Apabila PT. Alhanan sebagai wajib pajak terlambat membayar, maka PT. Alhanan akan dikenai sanksi berupa denda dengan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. jumlah sanksi yang harus dibayarkan PT Alhanan adalah Rp51.000.000,00 Penjelasan : Untuk bulan Januari, PT. Alhanan terlambat dan baru membayarnya pada Februari. Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, Wajib Pajak dikenai bunga 2%. Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut : denda = 2% x Rp50.000.000,00 denda = Rp1.000.000,00 PPh 25 = Rp50.000.000,00 + Rp1.000.000,00 PPh 25 = Rp51.000.000,00 jadi, jumlah sanksi yang harus dibayarkan PT Alhanan adalah Rp51.000.000,00 Semoga membantu, have a nice day!


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Jurnal penyesuaian

1

0.0

Jawaban terverifikasi