Caesy C

08 Desember 2021 03:03

Iklan

Caesy C

08 Desember 2021 03:03

Pertanyaan

prinsip-prinsip pelaksanaan kedaulatan hukum di negara Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

44

:

35

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Yashinta P

13 Desember 2021 13:31

Jawaban terverifikasi

Halo, Caesy C. Kakak bantu jawab ya :) Jawabannya adalah 1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik; 2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar; 3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum; 4. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Depan Perwakilan Rakyat (DPR); 5. Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; dan 6. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Perhatikan penjelasan berikut ini. Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa kedau latan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Dalam menyalurkan hak kedaulatannya, warga negara dapat melakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui hak berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang), Pasal 28 C Ayat (2) (Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam rnemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya), dan Pasal 28 D Ayat (3) (Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan). Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD: 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai lembaga negara. yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. 3. Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). 4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk: a) mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat. membekukan DPR; b) melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat; c) pada masa yang akan datang tidak boleh terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden. 5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945). 6. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945). Untuk meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara tersebut, warga negara berkewajiban melaksanakannya. Hal itu sangat penting karena dapat membina dan menegakkan negara yang berdaulat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, ada dua asas, yaitu asas kerakyatari dan musyawarah untuk mufakat. Jadi, prinsip-prinsip pelaksanaan kedaulatan hukum di negara Indonesia adalah 1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik; 2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar; 3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum; 4. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Depan Perwakilan Rakyat (DPR); 5. Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; dan 6. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Semoga membantu ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

62

3.5

Jawaban terverifikasi