HENDHI H
29 November 2022 03:26
Iklan
HENDHI H
29 November 2022 03:26
Pertanyaan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
sebutkan pasal berapakah bunyi pasal diatas..
Semoga cepat lagi ulangan
1
2
Iklan
Anonim
19 Desember 2023 05:35
Yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Pasal ini merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999. Pasal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia.
· 0.0 (0)
Iklan
Hinami H
29 November 2022 07:15
· 3.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!