Ineke M

25 Maret 2023 03:42

Iklan

Ineke M

25 Maret 2023 03:42

Pertanyaan

Pliss bantu dong butuh banget Senin di kumpul 😌

Pliss bantu dong butuh banget Senin di kumpul 😌

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

02

:

34

Klaim

2

1


Iklan

Kevin L

Gold

30 Desember 2023 11:57

Pertanyaan ini berkaitan dengan subjek Pajak Penghasilan (PPh) dalam konteks Indonesia. PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan individu atau badan. Dalam hal ini, kita akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang berlaku di Indonesia. Tarif ini berlaku secara progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Berikut adalah tarifnya: 1. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000, tarifnya 5% 2. Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, tarifnya 15% 3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000, tarifnya 25% 4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarifnya 30% Namun, sebelum menghitung PPh, kita perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan besarnya tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah besarnya PTKP: 1. Untuk diri sendiri: Rp 54.000.000 2. Untuk kawin: tambahan Rp 4.500.000 3. Untuk tanggungan (maksimal 3 orang): tambahan Rp 4.500.000/orang Dengan menggunakan informasi di atas, kita dapat menghitung PPh untuk setiap individu yang disebutkan dalam pertanyaan


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

36

5.0

Jawaban terverifikasi