Heviana W
11 Agustus 2022 06:53
Iklan
Heviana W
11 Agustus 2022 06:53
Pertanyaan
0
1
Iklan
K. KSheilaTA
22 Juni 2023 05:50
Jawaban: persamaan: sama-sama membentuk Undang-Undang dan badan/lembaga untuk memberantas korupsi, perbedaan: pada masa Orde Lama, Undang-Undang dan badan/lembaga tersebut bekerja sendiri dikarenakan kondisi bangsa Indonesia belum stabil sepenuhnya setelah kemerdekaan, pada masa Reformasi, pelaksanaan Undang-Undang dan badan/lembaga tersebut mendapat pengawasan dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia yang bergerak melawan korupsi.
Pembahasan:
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan permasalahan yang dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia termasuk Indonesia. Korupsi di Indonesia pada masa Orde Lama diawali dari kasus 14 pegawai negeri yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di era Orde Lama kebanyakan terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya sehingga banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu upaya pemerintah era Orde Lama dalam menangani korupsi adalah dengan membentuk badan anti korupsi pertama yang bernama Panitya Retooling 17 Aparatur Negara yang disingkat PARAN dan masih banyak badan-badan lainnya yang bermunculan dan pada akhirnya badan-badan tersebut kebuntuan dan tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik. Sedangkan pada era Reformasi, upaya pemberantasan korupsi mengalami banyak perkembangan. Hal ini disebabkan karena badan-badan tersebut mendapat pengawasan dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia yang bergerak melawan korupsi.
Dengan demikian, persamaan dan perbedaan Orde Lama dan Reformasi dalam pemberantasan korupsi adalah persamaannya sama-sama membentuk Undang-Undang dan badan/lembaga untuk memberantas korupsi, perbedaannya pada masa Orde Lama, Undang-Undang dan badan/lembaga tersebut bekerja sendiri dikarenakan kondisi bangsa Indonesia belum stabil sepenuhnya setelah kemerdekaan, pada masa Reformasi, pelaksanaan Undang-Undang dan badan/lembaga tersebut mendapat pengawasan dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia yang bergerak melawan korupsi.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!