Jihan A
13 November 2022 09:57
Iklan
Jihan A
13 November 2022 09:57
Pertanyaan
1
2
Iklan
F. Rizqi
Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung
12 Desember 2022 08:18
Jawaban yang tepat adalah B. 1, 2, 3.
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. Kewarganegaraan ini di Indonesia diatur di dalam undang-undang, termasuk mengenai hilangnya kewarganegaraan seseorang yang dapat disebabkan oleh beberapa hal sesuai dengan pasal 23 uu no. 12 tahun 2006.
Berikut merupakan ke dalam penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut pasal 23 uu no. 12 tahun 2006:
Indonesia adalah:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
5. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B. 1, 2, 3.
· 0.0 (0)
Iklan
Gilang D
21 November 2023 02:02
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!