Danu B

17 Juni 2022 07:04

Iklan

Danu B

17 Juni 2022 07:04

Pertanyaan

Perhatikan pernyataan berikut! (1) Perusahaan dagang. (2) Perusahaan perseorangan. (3) Persekutuan firma. (4) Perusahaan manufaktur atau industri. (5) Perseroan terbatas. Berdasarkan pernyataan di atas yang merupakan jenis perusahaan menurut hukumnya adalah .... A. (1), (2) , dan (3) B. (1), (2) , dan (5) C. (2), (3), dan (4) D. (2), (3), dan (5) E. (3), (4), dan (5)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

12

:

20

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

17 Juni 2022 09:30

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah D. (2), (3), dan (5). Pembahasan: Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis antara modal dan tenaga kerja dalam usaha untuk mencari keuntungan. Jenis badan usaha menurut badan hukum perusahaan di Indonesia, meliputi: 1. Perusahaan perseorangan Yaitu badan usah yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan (individu). 2. Perseroan terbatas Yaitu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham. 3. Persekutuan komanditer (CV) Yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang (sekutu) atau lebih atas dasar kepercayaan. 4. Firma Yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama. 5. Koperasi Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 6. Yayasan Yaitu badan usaha yang yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, keagamaan, dll, yang tidak mencari keuntungan. 7. Perusahaan negara Yaitu badan usaha yang dimiliki oleh negara. Jadi, yang merupakan jenis perusahaan menurut hukumnya adalah D. (2) Perusahaan perseorangan, (3) Persekutuan firma, dan (5) Perseroan terbatas.


Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

17 Juni 2022 09:35

Jawaban yang benar adalah D. (2), (3), dan (5). Pembahasan: Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis antara modal dan tenaga kerja dalam usaha untuk mencari keuntungan. Jenis badan usaha menurut badan hukum perusahaan di Indonesia, meliputi: 1. Perusahaan perseorangan Yaitu badan usah yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan (individu). 2. Perseroan terbatas Yaitu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham. 3. Persekutuan komanditer (CV) Yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang (sekutu) atau lebih atas dasar kepercayaan. 4. Firma Yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama. 5. Koperasi Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 6. Yayasan Yaitu badan usaha yang yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, keagamaan, dll, yang tidak mencari keuntungan. 7. Perusahaan negara Yaitu badan usaha yang dimiliki oleh negara. Jadi, yang merupakan jenis perusahaan menurut hukumnya adalah D. (2) Perusahaan perseorangan, (3) Persekutuan firma, dan (5) Perseroan terbatas.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

32

5.0

Jawaban terverifikasi