Suguru G
10 Juni 2024 03:05
Iklan
Suguru G
10 Juni 2024 03:05
Pertanyaan
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan ruangbelajar
Habis dalam
00
:
03
:
00
:
44
9
2
Iklan
Navniaaa N
10 Juni 2024 16:41
jawaban 1,2&3
mungkin yg pernyataan yg benar ya?
pernyataan no 1.
Perdagangan atau jual beli merupakan akad yang diperbolehkan menurut Al-Qur'an, sunnah, dan ijmak ulama, sehingga hukum asal dari kegiatan jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya, setiap umat muslim dapat melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apa pun.
pernyataan no 2
jual beli yang dilakukan karena ingin menjual barang tersebut untuk bisa melunasi hutang adalah salah satu jual beli yang wajib dilaksanakan untuk bisa menutupi kekurangan,, dan utang
pernyataan no 3
Jual beli hukumnya sunnah apabila seorang bersumpah untuk menjual barang yang tidak membahayakan, maka melaksanakan yang demikian itu sunnah.
· 0.0 (0)
Iklan
Joshua A
10 Juni 2024 14:19
· 5.0 (1)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Iklan