Sarah S

04 Mei 2022 19:06

Iklan

Sarah S

04 Mei 2022 19:06

Pertanyaan

Perhatikan gambar berikut! Mengapa tindakan pengendara tersebut melanggar norma hukum? Jelaskan sanksi yang akan diterima!

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

12

:

46

Klaim

14

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

G. Putri

04 Juni 2022 18:59

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah tindakan para demonstran melanggar norma hukum karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga sanksi yang akan diterima berupa dihukum secara pidana. Gambar pada soal merupakan gambar para demonstran tolak UU cipta kerja sedang membakar ban. Kebebasan mengemukakan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pada Pasal 28 yang berbunyi bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan oleh undang-undang". Salah satu bentuk dari mengeluarkan pendapat adalah demonstrasi. Para pelaku demonstrasi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: -menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain artinya ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai. -menghormati aturan-aturan moral yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -menjaga dan menghormati keamanan, dan ketertiban umum dengan perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik menyangkut orang, barang, maupun kesehatan. -menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa artinya tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat. Tindakan para pelaku demonstrasi yang membakar ban tersebut melanggar norma hukum karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang yang menimbulkan ancaman dan ketidaknyamanan bagi Kalayak umum. Selain itu tindakan merusak fasilitas dan membuat kacau dimuka umum telah melanggar ketertiban umum. Menurut Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan". Jadi dapat disimpulkan bahwa tindakan para demonstran melanggar norma hukum karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga sanksi yang akan diterima berupa dihukum secara pidana.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

14

3.5

Jawaban terverifikasi