Shafa D

28 November 2023 01:59

Iklan

Shafa D

28 November 2023 01:59

Pertanyaan

Perhatikan beberapa hal berikut! (1) Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. (2) Undang-undang yang bersifat umum mengesampingkan undang-undang yang bersifat khusus. (3) Asas hierarki. (4) Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi. (5) Pembentukan peraturan perundang- undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Asas yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ditunjukkan oleh nomor... a. (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (3), (4), dan (5) C. (1), (2), (4), dan (5) d. (1), (2), (3), dan (5) e. (1), (2), (3), dan (4)

Perhatikan beberapa hal berikut!

(1) Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

(2) Undang-undang yang bersifat umum mengesampingkan undang-undang yang bersifat khusus.

(3) Asas hierarki.

(4) Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.

(5) Pembentukan peraturan perundang- undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

Asas yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ditunjukkan oleh nomor... 

a. (2), (3), (4), dan (5)

b. (1), (3), (4), dan (5)

C. (1), (2), (4), dan (5)

d. (1), (2), (3), dan (5)

e. (1), (2), (3), dan (4)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

56

:

35

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Anonim

16 Desember 2023 06:38

Jawaban terverifikasi

<h1><strong>a. (2), (3), (4), dan (5)</strong></h1><p>&nbsp;</p><p>Asas yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang bermakna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan berbagai hal, seperti tujuan, lembaga pembentuk, jenis, hierarki, materi muatan, keterlaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:</p><ul><li>Asas kejelasan tujuan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.</li><li>Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.</li><li>Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.</li><li>Asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.</li><li>Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</li><li>Asas kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.</li><li>Asas keterbukaan, yaitu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.</li></ul>

a. (2), (3), (4), dan (5)

 

Asas yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang bermakna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan berbagai hal, seperti tujuan, lembaga pembentuk, jenis, hierarki, materi muatan, keterlaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Asas kejelasan tujuan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  • Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
  • Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
  • Asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.
  • Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Asas kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
  • Asas keterbukaan, yaitu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

37

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

40

2.2

Lihat jawaban (3)