Maurin Q

29 Maret 2023 13:59

Iklan

Maurin Q

29 Maret 2023 13:59

Pertanyaan

Perhatikan ayat beserta terjemahannya berikut ini ! Artinya : "( ingatlah ) ketika kamu menerima ( berita bohong ) itu dari mulut ke mulut; kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun; dan kamu menganggap nya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar". ( QS.an-Nur [24]:15) Disebut apakah perilaku yang dimaksud dalam ayat diatas apabila dikaitkan dengan penyebaran berita di media sosial? Jelaskan hukumnya !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

17

:

50

:

56

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Riski F

31 Maret 2023 22:40

Jawaban terverifikasi

*penjelasan* :Ayat tersebut menyebutkan tentang bahaya menyebarkan berita bohong (fitnah) dengan hanya mengandalkan informasi yang didapat dari mulut ke mulut, tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Ayat ini menegaskan bahwa Allah menganggap perbuatan tersebut sebagai suatu masalah besar. Jika dikaitkan dengan penyebaran berita di media sosial, maka perilaku yang dimaksud dalam ayat ini adalah penyebaran kabar bohong atau hoaks di media sosial tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini bisa menjadi sangat berbahaya karena penyebaran berita bohong di media sosial bisa menyebar sangat cepat dan bisa berdampak luas pada masyarakat. Hukumnya adalah haram (dilarang) dalam Islam. Sebab, menyebarkan kabar bohong dapat menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan bagi orang lain, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, sebelum menyebarkan kabar atau berita di media sosial, kita harus memeriksa kebenarannya terlebih dahulu dan memastikan bahwa sumbernya dapat dipercaya. Jika tidak yakin, sebaiknya jangan menyebarkan atau mengambil tindakan yang merugikan orang lain.


Iklan

Dafina S

06 April 2023 07:08

Jawaban terverifikasi

Hukumnya adalah haram (dilarang) dalam Islam. Sebab, menyebarkan kabar bohong dapat menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan bagi orang lain, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, sebelum menyebarkan kabar atau berita di media sosial, kita harus memeriksa kebenarannya terlebih dahulu dan memastikan bahwa sumbernya dapat dipercaya. Jika tidak yakin, sebaiknya jangan menyebarkan atau mengambil tindakan yang merugikan orang lain.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

17

3.7

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

17

5.0

Lihat jawaban (3)