Anonim A

29 Mei 2022 01:08

Iklan

Anonim A

29 Mei 2022 01:08

Pertanyaan

perbedaan perkebunan besar dan perkebunan rakyat

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

20

:

51

Klaim

5

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

T. Fadilah

19 Mei 2023 08:34

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban:</p><p>1. Perkebunan besar:</p><p>- Dikelola oleh perusahaan besar</p><p>- Memiliki lahan yang luas &gt; 25 ha</p><p>- Menggunakan teknologi maju</p><p>- Diusahakan dengan prinsip manajemen perusahaan</p><p>- Menggunakan tenaga kerja (buruh) tetap</p><p>- Berorientasi bisnis (bussiness oriented).</p><p>- Memiliki pabrik pengolahan sendiri</p><p>&nbsp;</p><p>2. Perkebunan rakyat:</p><p>- luas lahan perkebunan ≤ 2 ha dan maksimal 25 ha di atas tanah milik rakyat atau tanah adat</p><p>- Menggunakan teknologi sederhana</p><p>- Umumnya masih berada pada taraf subsisten</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai serta mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan, serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.</p><p>&nbsp;</p><p>Berdasarkan pengelolaannya, perkebunan dapat dibagi menjadi perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Perkebunan rakyat, yaitu suatu usaha budi daya tanaman perkebunan yang dilakukan oleh rakyat/pekebun yang hasilnya sebagian besar untuk dijual dengan area pengusahaannya dalam skala luas yang terbatas. Perkebunan besar, yaitu suatu usaha budi daya tanaman yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta yang seluruh hasilnya dijual dengan areal pengusahaannya yang sangat luas.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawaban yang benar adalah:</p><p>1. Perkebunan besar:</p><p>- Dikelola oleh perusahaan besar</p><p>- Memiliki lahan yang luas &gt; 25 ha</p><p>- Menggunakan teknologi maju</p><p>- Diusahakan dengan prinsip manajemen perusahaan</p><p>- Menggunakan tenaga kerja (buruh) tetap</p><p>- Berorientasi bisnis (bussiness oriented).</p><p>- Memiliki pabrik pengolahan sendiri</p><p>&nbsp;</p><p>2. Perkebunan rakyat:</p><p>- luas lahan perkebunan ≤ 2 ha dan maksimal 25 ha di atas tanah milik rakyat atau tanah adat</p><p>- Menggunakan teknologi sederhana</p><p>- Umumnya masih berada pada taraf subsisten</p><p>&nbsp;</p>

Jawaban:

1. Perkebunan besar:

- Dikelola oleh perusahaan besar

- Memiliki lahan yang luas > 25 ha

- Menggunakan teknologi maju

- Diusahakan dengan prinsip manajemen perusahaan

- Menggunakan tenaga kerja (buruh) tetap

- Berorientasi bisnis (bussiness oriented).

- Memiliki pabrik pengolahan sendiri

 

2. Perkebunan rakyat:

- luas lahan perkebunan ≤ 2 ha dan maksimal 25 ha di atas tanah milik rakyat atau tanah adat

- Menggunakan teknologi sederhana

- Umumnya masih berada pada taraf subsisten

 

 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai serta mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan, serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

 

Berdasarkan pengelolaannya, perkebunan dapat dibagi menjadi perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Perkebunan rakyat, yaitu suatu usaha budi daya tanaman perkebunan yang dilakukan oleh rakyat/pekebun yang hasilnya sebagian besar untuk dijual dengan area pengusahaannya dalam skala luas yang terbatas. Perkebunan besar, yaitu suatu usaha budi daya tanaman yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta yang seluruh hasilnya dijual dengan areal pengusahaannya yang sangat luas.

 

Jadi, jawaban yang benar adalah:

1. Perkebunan besar:

- Dikelola oleh perusahaan besar

- Memiliki lahan yang luas > 25 ha

- Menggunakan teknologi maju

- Diusahakan dengan prinsip manajemen perusahaan

- Menggunakan tenaga kerja (buruh) tetap

- Berorientasi bisnis (bussiness oriented).

- Memiliki pabrik pengolahan sendiri

 

2. Perkebunan rakyat:

- luas lahan perkebunan ≤ 2 ha dan maksimal 25 ha di atas tanah milik rakyat atau tanah adat

- Menggunakan teknologi sederhana

- Umumnya masih berada pada taraf subsisten

 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

indonesia merupakan negara yang sangat subur yang mana sektor pertanian sangat berpotensi untuk menjadi pendorong kemajuan nasional, namun saaat ini sektor agrikutur masih mengalami banyak hambatan, jelaskan yang menjadi penghambat perkembangan agrikultur di indonesia

86

3.7

Jawaban terverifikasi