Tia A

02 Maret 2022 04:08

Iklan

Tia A

02 Maret 2022 04:08

Pertanyaan

perbedaan daerah khusus, daerah istimewa, otonomi daerah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

17

:

08

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Asyifa N

02 Maret 2022 15:05

Jawaban terverifikasi

Hallo Tia A. Saya bantu jawab ya !! Yuk simak penjelasan nya ... daerah khusus adalah daerah otonom yang membutuhkan keadaan khusus untuk sebuah kepentingan yang mendesak. daerah khusus di Indonesia sekarang disandang oleh DKI Jakarta. suatu daerah dikatakan khusus jika menjadi ibukota negara Indonesia. daerah khusus juga merupakan daerah yang ditetapkan undang-undang sebagai daerah khusus karena letak dan posisinya sangat strategis bagi eksistensi negara. daerah istimewa wa adalah daerah maupun entitas hukum yang memiliki status istimewa di wilayah Indonesia baik karena asal-usulnya maupun sejarahnya bagian dibentuk maupun hanya sekedar diakui baik oleh negara Indonesia maupun oleh pemerintah kolonial Belanda. otonomi khusus adalah daerah yang secara khusus mendapatkan otonomi dari pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan yang sendiri baik jumlah macam maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Semoga membantu ya !!!


Iklan

P. SRI

Mahasiswa/Alumni Universitas Jambi

03 Maret 2022 13:29

Jawaban terverifikasi

Hallo Tia A. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah daerah dengan status Istimewa yaitu daerah otonom yang memiliki kesatuan pemerintahan yang asli yang telah ada dan melekat bersama masyarakat daerah sejak dahulu. Daerah khusus yaitu daerah otonom yang membutuhkan keadaan khusus untuk sebuah "kepentingan" yang mendesak. Sedangkan otonomi daerah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini penjelasannya. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah aerah otonom yang membutuhkan keadaan khusus untuk sebuah "kepentingan" yang mendesak. Daerah dengan status Istimewa yaitu daerah otonom yang memiliki kesatuan pemerintahan yang asli yang telah ada dan melekat bersama masyarakat daerah sejak dahulu. Setiap daerah di Indonesia baik daerah khusus maupun daerah istimewa sama-sama diberi otonomi daerah. Otonomi daerah berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah daerah dengan status Istimewa yaitu daerah otonom yang memiliki kesatuan pemerintahan yang asli yang telah ada dan melekat bersama masyarakat daerah sejak dahulu. Daerah khusus yaitu daerah otonom yang membutuhkan keadaan khusus untuk sebuah "kepentingan" yang mendesak. Sedangkan otonomi daerah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga membantu ya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)