Yurita S

20 Agustus 2024 15:11

Iklan

Yurita S

20 Agustus 2024 15:11

Pertanyaan

Perbedaan antara PMK nomor 58 tahun 2014 dengan UU RI nomor 44 tahun 2009

Perbedaan antara PMK nomor 58 tahun 2014 dengan UU RI nomor 44 tahun 2009

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

54

:

08

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Tyrannosaurus T

20 Agustus 2024 15:22

Jawaban terverifikasi

<p>PMK Nomor 58 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 adalah dua regulasi yang mengatur aspek yang berbeda dalam sistem kesehatan di Indonesia, meskipun keduanya terkait dengan bidang kesehatan. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Ruang Lingkup</strong></p><p>1.<strong> </strong>UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:</p><ul><li>UU ini mengatur secara umum tentang pendirian, perizinan, pengelolaan, dan operasional rumah sakit di Indonesia. Fokus utamanya adalah pada definisi rumah sakit, fungsi dan jenis rumah sakit, standar pelayanan, hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, pengawasan dan pengendalian rumah sakit, serta sanksi bagi pelanggaran aturan ini.</li><li>UU ini juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, keselamatan pasien, serta perlindungan hukum baik untuk pasien maupun tenaga kesehatan.</li></ul><p>2. PMK Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit:</p><ul><li>Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) ini lebih spesifik, mengatur tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit. PMK ini memberikan panduan mengenai prosedur, tugas, dan tanggung jawab apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya dalam memberikan pelayanan farmasi yang meliputi manajemen obat, pelayanan informasi obat, dan layanan farmasi klinik.</li><li>PMK ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan farmasi di rumah sakit dilakukan dengan cara yang aman, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>Tujuan dan Sasaran</strong><br>1. UU RI Nomor 44 Tahun 2009:</p><ul><li>Bertujuan untuk mengatur semua aspek yang berhubungan dengan rumah sakit di Indonesia, termasuk aspek legal, administratif, dan teknis. Sasaran utama UU ini adalah seluruh rumah sakit di Indonesia, baik negeri maupun swasta, serta semua pihak yang terkait dalam pengelolaan dan operasional rumah sakit.</li></ul><p>2. PMK Nomor 58 Tahun 2014:</p><ul><li>Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, agar pelayanan yang diberikan memenuhi standar yang berlaku. Sasaran utama dari PMK ini adalah apoteker, tenaga kefarmasian, dan manajemen rumah sakit yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>Aspek Regulasi</strong><br>1. UU RI Nomor 44 Tahun 2009:</p><ul><li>Merupakan undang-undang yang berlaku secara nasional dan memiliki kekuatan hukum yang tinggi. Pelanggaran terhadap UU ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan hukum yang signifikan, termasuk pencabutan izin rumah sakit.</li></ul><p>2. PMK Nomor 58 Tahun 2014:</p><ul><li>Merupakan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai pelengkap dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU. PMK ini memberikan panduan praktis dan spesifik yang harus diikuti oleh rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>Keterkaitan</strong><br>&nbsp;PMK Nomor 58 Tahun 2014 adalah bagian dari implementasi kebijakan yang diatur dalam UU RI Nomor 44 Tahun 2009, khususnya dalam memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pemerintah.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>&nbsp;Kesimpulan:</strong></p><ul><li>UU RI Nomor 44 Tahun 2009 berfungsi sebagai landasan hukum utama yang mengatur operasional rumah sakit secara keseluruhan di Indonesia.</li><li>PMK Nomor 58 Tahun 2014 adalah peraturan teknis yang lebih spesifik, yang fokus pada pelayanan kefarmasian di rumah sakit dan merupakan bagian dari upaya untuk mengimplementasikan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam UU RI Nomor 44 Tahun 2009.</li></ul>

PMK Nomor 58 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 adalah dua regulasi yang mengatur aspek yang berbeda dalam sistem kesehatan di Indonesia, meskipun keduanya terkait dengan bidang kesehatan. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

 

Ruang Lingkup

1. UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:

  • UU ini mengatur secara umum tentang pendirian, perizinan, pengelolaan, dan operasional rumah sakit di Indonesia. Fokus utamanya adalah pada definisi rumah sakit, fungsi dan jenis rumah sakit, standar pelayanan, hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, pengawasan dan pengendalian rumah sakit, serta sanksi bagi pelanggaran aturan ini.
  • UU ini juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, keselamatan pasien, serta perlindungan hukum baik untuk pasien maupun tenaga kesehatan.

2. PMK Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit:

  • Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) ini lebih spesifik, mengatur tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit. PMK ini memberikan panduan mengenai prosedur, tugas, dan tanggung jawab apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya dalam memberikan pelayanan farmasi yang meliputi manajemen obat, pelayanan informasi obat, dan layanan farmasi klinik.
  • PMK ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan farmasi di rumah sakit dilakukan dengan cara yang aman, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Tujuan dan Sasaran
1. UU RI Nomor 44 Tahun 2009:

  • Bertujuan untuk mengatur semua aspek yang berhubungan dengan rumah sakit di Indonesia, termasuk aspek legal, administratif, dan teknis. Sasaran utama UU ini adalah seluruh rumah sakit di Indonesia, baik negeri maupun swasta, serta semua pihak yang terkait dalam pengelolaan dan operasional rumah sakit.

2. PMK Nomor 58 Tahun 2014:

  • Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, agar pelayanan yang diberikan memenuhi standar yang berlaku. Sasaran utama dari PMK ini adalah apoteker, tenaga kefarmasian, dan manajemen rumah sakit yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.

 

Aspek Regulasi
1. UU RI Nomor 44 Tahun 2009:

  • Merupakan undang-undang yang berlaku secara nasional dan memiliki kekuatan hukum yang tinggi. Pelanggaran terhadap UU ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan hukum yang signifikan, termasuk pencabutan izin rumah sakit.

2. PMK Nomor 58 Tahun 2014:

  • Merupakan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai pelengkap dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU. PMK ini memberikan panduan praktis dan spesifik yang harus diikuti oleh rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

 

Keterkaitan
 PMK Nomor 58 Tahun 2014 adalah bagian dari implementasi kebijakan yang diatur dalam UU RI Nomor 44 Tahun 2009, khususnya dalam memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

 Kesimpulan:

  • UU RI Nomor 44 Tahun 2009 berfungsi sebagai landasan hukum utama yang mengatur operasional rumah sakit secara keseluruhan di Indonesia.
  • PMK Nomor 58 Tahun 2014 adalah peraturan teknis yang lebih spesifik, yang fokus pada pelayanan kefarmasian di rumah sakit dan merupakan bagian dari upaya untuk mengimplementasikan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam UU RI Nomor 44 Tahun 2009.

Iklan

Rendi R

Community

26 September 2024 00:26

Jawaban terverifikasi

<p><strong>PMK Nomor 58 Tahun 2014</strong> dan <strong>UU RI Nomor 44 Tahun 2009</strong> mengatur dua hal yang berbeda dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia. Berikut perbedaan utama dari keduanya:</p><p>1. <strong>PMK Nomor 58 Tahun 2014</strong>:</p><ul><li><strong>Judul</strong>: <strong>Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kesehatan di Puskesmas</strong>.</li><li><strong>Isi Utama</strong>: Peraturan ini berfokus pada <strong>standar pelayanan kesehatan di puskesmas</strong>. PMK ini memberikan panduan bagaimana puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama harus memberikan layanan kepada masyarakat. Standar yang diatur mencakup aspek pelayanan, kualitas, dan sumber daya yang digunakan dalam pelayanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas.</li><li><strong>Fokus</strong>: Penekanan pada <strong>standar operasional pelayanan kesehatan di puskesmas</strong>, meliputi standar fasilitas, tenaga kesehatan, dan prosedur dalam pelayanan.</li></ul><p>2. <strong>UU RI Nomor 44 Tahun 2009</strong>:</p><ul><li><strong>Judul</strong>: <strong>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit</strong>.</li><li><strong>Isi Utama</strong>: UU ini mengatur secara <strong>komprehensif mengenai rumah sakit</strong>, termasuk pendirian, pengelolaan, hak dan kewajiban rumah sakit, serta tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. UU ini juga mencakup aspek legal, administrasi, dan etika dalam penyelenggaraan rumah sakit.</li><li><strong>Fokus</strong>: Lebih luas, mencakup pengaturan tentang <strong>penyelenggaraan rumah sakit</strong> baik swasta maupun pemerintah, serta kewajiban rumah sakit dalam menjaga standar pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan hukum.</li></ul><p>Perbedaan Utama:</p><p><strong>Lingkup Pengaturan</strong>:</p><ul><li><strong>PMK 58 Tahun 2014</strong>: Berfokus pada <strong>pelayanan di puskesmas</strong>, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan dasar.</li><li><strong>UU 44 Tahun 2009</strong>: Mengatur <strong>rumah sakit</strong>, baik dari aspek perizinan, manajemen, hingga pelayanan kesehatan yang lebih spesifik dan kompleks.</li></ul><p><strong>Jenis Peraturan</strong>:</p><ul><li><strong>PMK 58 Tahun 2014</strong>: Merupakan <strong>Peraturan Menteri</strong> yang lebih spesifik dan teknis, sebagai pelaksanaan dari undang-undang.</li><li><strong>UU 44 Tahun 2009</strong>: Sebuah <strong>Undang-Undang</strong> yang bersifat lebih luas dan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, mengatur hal-hal dasar terkait sistem rumah sakit di Indonesia.</li></ul><p><strong>Fokus Pelayanan</strong>:</p><ul><li><strong>PMK 58 Tahun 2014</strong>: Berfokus pada <strong>pelayanan kesehatan primer</strong> yang dilakukan di puskesmas.</li><li><strong>UU 44 Tahun 2009</strong>: Berfokus pada <strong>pelayanan kesehatan sekunder dan tersier</strong> di rumah sakit yang menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.</li></ul><p>Kesimpulan:</p><p>Kedua peraturan tersebut memiliki cakupan dan fokus yang berbeda. <strong>PMK Nomor 58 Tahun 2014</strong> mengatur standar pelayanan di <strong>puskesmas</strong>, sedangkan <strong>UU RI Nomor 44 Tahun 2009</strong> mengatur secara luas tentang <strong>rumah sakit</strong> dan segala aspeknya.</p>

PMK Nomor 58 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 mengatur dua hal yang berbeda dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia. Berikut perbedaan utama dari keduanya:

1. PMK Nomor 58 Tahun 2014:

  • Judul: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
  • Isi Utama: Peraturan ini berfokus pada standar pelayanan kesehatan di puskesmas. PMK ini memberikan panduan bagaimana puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama harus memberikan layanan kepada masyarakat. Standar yang diatur mencakup aspek pelayanan, kualitas, dan sumber daya yang digunakan dalam pelayanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas.
  • Fokus: Penekanan pada standar operasional pelayanan kesehatan di puskesmas, meliputi standar fasilitas, tenaga kesehatan, dan prosedur dalam pelayanan.

2. UU RI Nomor 44 Tahun 2009:

  • Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  • Isi Utama: UU ini mengatur secara komprehensif mengenai rumah sakit, termasuk pendirian, pengelolaan, hak dan kewajiban rumah sakit, serta tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. UU ini juga mencakup aspek legal, administrasi, dan etika dalam penyelenggaraan rumah sakit.
  • Fokus: Lebih luas, mencakup pengaturan tentang penyelenggaraan rumah sakit baik swasta maupun pemerintah, serta kewajiban rumah sakit dalam menjaga standar pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Perbedaan Utama:

Lingkup Pengaturan:

  • PMK 58 Tahun 2014: Berfokus pada pelayanan di puskesmas, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan dasar.
  • UU 44 Tahun 2009: Mengatur rumah sakit, baik dari aspek perizinan, manajemen, hingga pelayanan kesehatan yang lebih spesifik dan kompleks.

Jenis Peraturan:

  • PMK 58 Tahun 2014: Merupakan Peraturan Menteri yang lebih spesifik dan teknis, sebagai pelaksanaan dari undang-undang.
  • UU 44 Tahun 2009: Sebuah Undang-Undang yang bersifat lebih luas dan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, mengatur hal-hal dasar terkait sistem rumah sakit di Indonesia.

Fokus Pelayanan:

  • PMK 58 Tahun 2014: Berfokus pada pelayanan kesehatan primer yang dilakukan di puskesmas.
  • UU 44 Tahun 2009: Berfokus pada pelayanan kesehatan sekunder dan tersier di rumah sakit yang menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.

Kesimpulan:

Kedua peraturan tersebut memiliki cakupan dan fokus yang berbeda. PMK Nomor 58 Tahun 2014 mengatur standar pelayanan di puskesmas, sedangkan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 mengatur secara luas tentang rumah sakit dan segala aspeknya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Selegram merupakan salah satu profesi yang berkaitan erat dengan media sosial . Profesi ini sering kali menunjukkan gaya hidup di media sosial untuk membangun citra positif pada dirinya. Akan tetapi, profesi ini rentan sekali mendapat ujaran kebencian dari orang yang tidak dikenal di media sosial. Bentuk pelanggaran hak warga negara yang terjadi pada ilustrasi tersebut adalah ... Question 41Answer a. intoleransi beragama b. cyberbulling c. diskriminasi d. persekusi e. genosida

4

0.0

Jawaban terverifikasi