Haya Z

09 April 2022 03:33

Iklan

Haya Z

09 April 2022 03:33

Pertanyaan

perbandingan perubahan pasal 7 UUDN RI 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

23

:

39

:

45

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Retno

14 Juni 2022 12:45

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat untuk perbandingan perubahan pasal 7 UUDN RI 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen yaitu: Sebelum amandemen: Pasal 7 UUD 1945 berisi bahwa presiden dan wakilnya memiliki masa jabatan selama lima tahun. Apabila telah selesai, dapat dipilih kembali tanpa ada batasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat. Setelah amandemen: - Di Pasal 7A disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR jika melakukan pelanggaran tertentu. - Pada Pasal 7B dijelaskan tentang tata cara eksekusi usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden oleh DPR, yang nantinya melibatkan Mahkamah Konstitusi. - Pasal 7C menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Berikut pembahasannya: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI ) pada 18 Agustus 1945. Sepanjang sejarahnya, amandemen UUD 1945 telah empat kali dilakukan, termasuk untuk Pasal 7. Sebelum amandemen, Pasal 7 UUD 1945 berisi bahwa presiden dan wakilnya memiliki masa jabatan selama lima tahun. Apabila telah selesai, dapat dipilih kembali tanpa ada batasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat. Bunyi teks asli sebelum ada revisi seperti ini: "Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali" Pasal 7 kembali mengalami perubahan dalam amandemen ketiga pada 2001. Ada tambahan isi dalam Pasal 7 yang termuat melalui Pasal 7A, 7 B, dan 7C. Sementara untuk Pasal 7 yang utama, isinya masih seperti pada amandemen pertama dan tidak direvisi. Di Pasal 7A disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR jika melakukan pelanggaran tertentu. Sementara itu, pada Pasal 7B dijelaskan tentang tata cara eksekusi usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden oleh DPR, yang nantinya melibatkan Mahkamah Konstitusi. Terakhir, Pasal 7C menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

16

3.5

Jawaban terverifikasi